KPPU Perkuat Sinergi dengan UMSU, Dorong Pemahaman Hukum Persaingan Usaha di Kalangan Mahasiswa

RUBIS.ID, MEDAN – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) terus memperkuat kolaborasi dengan dunia akademik melalui kegiatan kuliah umum di Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU). Kegiatan ini mengangkat tema Hukum Persaingan Usaha dan Pengawasan Kemitraan sebagai upaya meningkatkan pemahaman mahasiswa terhadap pentingnya iklim usaha yang sehat.

Dalam kegiatan tersebut, Komisioner KPPU, Moh. Nur Rofieq dan Budi Joyo Santoso, hadir bersama Kepala Kantor Wilayah I KPPU dan jajaran. Kedatangan mereka disambut oleh Wakil Rektor I UMSU, Muhammad Arifin Gultom, serta Wakil Dekan III Fakultas Hukum, Atikah Rahmi, di ruang rapat rektorat.

Dalam audiensi, KPPU memaparkan peran dan mandatnya sebagai lembaga negara yang mengawasi pelaksanaan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang larangan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat, serta Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 terkait pengawasan kemitraan UMKM.

KPPU juga menyampaikan rencana penguatan kerja sama kelembagaan melalui penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) yang selaras dengan pelaksanaan Tridarma Perguruan Tinggi. Kolaborasi tersebut akan diwujudkan dalam berbagai program seperti kuliah umum, seminar, penelitian bersama, hingga program magang mahasiswa.

Komisioner Budi Joyo Santoso menegaskan bahwa KPPU memiliki fungsi strategis dalam memberikan saran dan pertimbangan kepada pemerintah, khususnya agar regulasi daerah tidak bertentangan dengan prinsip persaingan usaha sehat dan kebijakan kemitraan UMKM. Ia juga menekankan pentingnya peran KPPU dalam mendorong pemerataan ekonomi dan menciptakan ekosistem usaha yang kompetitif serta berkeadilan.

Usai audiensi, Komisioner Moh. Nur Rofieq menyampaikan kuliah umum di Fakultas Hukum UMSU yang dihadiri ratusan mahasiswa. Dalam paparannya, ia menjelaskan konsep dasar hukum persaingan usaha, termasuk pentingnya aturan untuk mencegah praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.

Ia juga menyoroti pentingnya pemahaman aspek filosofis dan tujuan hukum bagi mahasiswa dalam mempelajari hukum persaingan usaha. Menurutnya, hal tersebut menjadi kunci untuk memahami keterkaitan antara hukum persaingan usaha dengan berbagai regulasi lain di Indonesia secara komprehensif dan kontekstual.

Selain itu, Moh. Nur Rofieq mengingatkan bahwa perkembangan ekonomi yang pesat juga menghadirkan tantangan, seperti potensi penyalahgunaan kekuatan pasar oleh pelaku usaha dominan, praktik monopoli, hingga strategi predatory pricing yang dapat merugikan pelaku usaha lain maupun konsumen.

Melalui kegiatan ini, KPPU berharap dapat meningkatkan literasi mahasiswa terhadap hukum persaingan usaha serta mendorong lahirnya generasi yang mampu berkontribusi dalam menciptakan iklim usaha yang adil, sehat, dan berkelanjutan di Indonesia.(*)

Komentar

Loading...