OJK Dorong Penerapan Business Judgement Rule di Industri Perbankan

RUBIS.ID, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan menegaskan pentingnya kepastian hukum dalam penanganan kredit macet di sektor perbankan guna mendukung pertumbuhan kredit yang sehat dan berkelanjutan. Hal tersebut disampaikan dalam Sarasehan Industri Perbankan bertema “Penerapan Konsep Business Judgement Rule Terhadap Kredit Macet di Bank” yang digelar di Jakarta, Selasa (12/5/2026).

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, mengatakan penerapan konsep Business Judgement Rule (BJR) penting untuk memberikan perlindungan hukum kepada bankir dalam mengambil keputusan bisnis yang dilakukan dengan itikad baik, berdasarkan prinsip kehati-hatian, tanpa benturan kepentingan, serta demi kepentingan terbaik perusahaan.

“Konsep Business Judgement Rule pada prinsipnya memberikan perlindungan hukum kepada bank atas keputusan bisnis yang diambil dengan itikad baik, berdasarkan prinsip kehati-hatian, tanpa benturan kepentingan, dan dilakukan untuk kepentingan terbaik perusahaan,” ujar Dian.

Menurutnya, penguatan regulasi, pengawasan, dan penegakan hukum yang selaras menjadi langkah penting dalam menciptakan iklim industri perbankan yang kondusif, profesional, dan berintegritas. Dengan demikian, fungsi intermediasi perbankan dapat berjalan optimal sekaligus mendukung pertumbuhan ekonomi nasional.

Dalam forum tersebut, OJK menghadirkan sejumlah narasumber, di antaranya Hakim Agung Kamar Pidana Mahkamah Agung Republik Indonesia Jupriyadi, Sekretaris Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Republik Indonesia Didik Farkhan Alisyahdi, serta Penyuluh Hukum Fakultas Hukum Universitas Trisakti Albert Aries.

Jupriyadi menekankan perlunya kesamaan penafsiran hukum dalam penerapan norma pidana di bidang perbankan guna menjaga kepastian hukum dan keadilan substantif bagi pelaku industri perbankan.

Ia menjelaskan, Business Judgement Rule dapat diterapkan apabila syarat yang diatur dalam Pasal 97 ayat (5) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas terpenuhi, antara lain keputusan diambil dengan itikad baik, sesuai prosedur, tanpa benturan kepentingan, dan disertai upaya maksimal dalam mitigasi risiko.

Menurut Jupriyadi, apabila seluruh parameter tersebut telah dipenuhi namun kerugian tetap terjadi akibat faktor eksternal di luar kendali bank, maka kondisi tersebut merupakan kegagalan bisnis (business failure) dan bukan tindak pidana.

Ia juga mengingatkan pentingnya penerapan prinsip ultimum remedium, yakni jalur pidana sebaiknya menjadi langkah terakhir dalam penyelesaian persoalan perbankan yang telah memenuhi unsur tata kelola perusahaan yang baik.

Sementara itu, Didik Farkhan Alisyahdi menyebut Business Judgement Rule sebagai instrumen anti-kriminalisasi bagi pejabat bank sepanjang lima unsur terpenuhi, yakni keputusan diambil dengan itikad baik, berdasarkan informasi yang cukup dan benar, menerapkan prinsip kehati-hatian, bebas benturan kepentingan, dan dilakukan sesuai kewenangan.

Namun demikian, ia menegaskan perlindungan hukum tersebut gugur apabila ditemukan manipulasi, kolusi, pengabaian prinsip kehati-hatian, penyimpangan tujuan, atau penyampaian informasi palsu dalam proses pemberian kredit.

Pada kesempatan yang sama, Albert Aries menjelaskan aspek pembuktian unsur kesengajaan (mens rea) dalam tindak pidana perbankan. Menurutnya, seseorang hanya dapat dimintai pertanggungjawaban pidana apabila perbuatannya dilakukan dengan sengaja atau karena kealpaan yang secara tegas diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Melalui sarasehan ini, OJK berharap seluruh pemangku kepentingan memiliki pemahaman yang sama mengenai penerapan Business Judgement Rule sehingga dapat memberikan perlindungan hukum bagi pengambilan keputusan bisnis di sektor perbankan, termasuk dalam proses pemberian kredit dan pembiayaan yang tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian.(*)

Komentar

Loading...