Sindikat Pemalsuan Data Elektronik Ditangkap, 16 Orang Jadi Tetsangka di Polres Tanjungbalai
RUBIS.ID, TANJUNGBALAI – Tim Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tanjungbalai menetapkan 16 orang sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana informasi dan transaksi elektronik (ITE). Para pelaku diduga terlibat dalam sindikat yang secara terorganisasi melakukan manipulasi, perubahan, hingga perusakan dokumen elektronik untuk menghasilkan data palsu yang seolah-olah sah dan valid.
Kasat Reskrim Polres Tanjungbalai, AKP Bram Candra, SH, MH, mengungkapkan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi sedikitnya dua alat bukti yang sah. Penindakan ini merupakan tindak lanjut dari Laporan Polisi Nomor: LP/A/06/V/2026/SPKT Satreskrim Polres Tanjungbalai/Polda Sumut tertanggal 12 Mei 2026.
“Para pelaku dengan sengaja memanipulasi data elektronik agar informasi yang mereka buat atau ubah terlihat seolah-olah benar dan dapat dipercaya oleh sistem maupun masyarakat,” ujar AKP Bram Candra.
Dalam aksinya, para tersangka diduga bekerja secara terstruktur dengan modus menciptakan, mengubah, dan merusak dokumen elektronik untuk mengelabui pihak lain. Data hasil rekayasa tersebut kemudian digunakan untuk kepentingan tertentu sehingga tampak asli dan sah.
16 Tersangka Diamankan
Berikut 16 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka: RFS alias O (30), C (25), DS alias D (22), AG (28), MFYS alias F (22), OS alias O (23), MS alias L (20), MRH alias Y (24), DR (29), ARH (33), Al alias A (21), RR alias D (24), AN alias N (21), A alias A (20), RAG alias K (25), dan DFR alias D (25).
Barang Bukti Disita
Selain mengamankan para tersangka, penyidik juga menyita sejumlah barang bukti yang diduga digunakan dalam aktivitas kejahatan tersebut, antara lain 70 unit telepon genggam berbagai merek, perangkat printer mini, DVR, laptop, hingga ratusan dokumen transaksi dan catatan akun media sosial yang diduga diretas.
Barang bukti lainnya mencakup dokumen transaksi perbankan, perangkat elektronik, serta perlengkapan yang diduga digunakan untuk mendukung praktik pemalsuan data dan dokumen elektronik.
Jerat Hukum
Para tersangka dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 51 ayat (1) jo Pasal 35 subsider Pasal 46 ayat (3) jo Pasal 30 ayat (3) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU ITE, serta subsider Pasal 391 ayat (2) jo Pasal 20 huruf c dan d UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Ancaman hukumannya maksimal 12 tahun penjara dan denda hingga Rp12 miliar.
Pendalaman Kasus
Saat ini, Satreskrim Polres Tanjungbalai masih terus melakukan pengembangan untuk mendalami dampak kejahatan serta kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam sindikat tersebut.
Polisi juga mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap berbagai modus penipuan digital, termasuk iming-iming hadiah maupun praktik ilegal berbasis data elektronik.
(MSB)




Komentar