BPJS Ketenagakerjaan Dorong Klub Bulu Tangkis Lindungi Atlet melalui Jaminan Sosial

RUBIS.ID, MEDAN – BPJS Ketenagakerjaan terus mendorong perlindungan bagi atlet dan pelatih melalui program jaminan sosial ketenagakerjaan. Upaya tersebut diwujudkan melalui sosialisasi yang digelar dalam agenda Managers Meeting Kejuaraan Sirkuit Provinsi (Sirprov) II Sumatera Utara Tahun 2026 di Aula Sudirman Pengprov PBSI Sumatera Utara, Minggu (21/6/2026).

Kegiatan ini dihadiri jajaran pengurus PBSI Sumut, ofisial, serta para manajer klub bulu tangkis dari berbagai daerah di Sumatera Utara. Sosialisasi bertujuan meningkatkan pemahaman mengenai pentingnya perlindungan jaminan sosial bagi atlet dan pelatih yang memiliki risiko tinggi saat menjalani latihan maupun pertandingan.

Materi sosialisasi disampaikan oleh Account Representative Khusus BPJS Ketenagakerjaan Cabang Medan Utara, Yennita Nasution. Ia menjelaskan berbagai manfaat program, mekanisme pendaftaran, hingga besaran iuran yang terjangkau bagi para pelaku olahraga.

Ketua Umum Pengprov PBSI Sumatera Utara, Anton, menyatakan dukungannya terhadap program tersebut dan meminta seluruh klub bulu tangkis di bawah naungan PBSI Sumut segera mendaftarkan atlet serta pelatihnya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

"Kami dari Pengprov PBSI Sumut sangat mendukung program perlindungan ini. Saya mendorong seluruh pemilik dan pengurus klub untuk memastikan atlet serta pelatih mereka terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan. Ini adalah bentuk tanggung jawab bersama agar mereka bisa berlatih dan bertanding dengan tenang demi meraih prestasi tertinggi untuk Sumatera Utara," ujar Anton.

Sementara itu, Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Medan Utara, Husaini, menegaskan bahwa atlet merupakan profesi yang memiliki risiko cedera cukup tinggi. Karena itu, perlindungan jaminan sosial menjadi kebutuhan penting dalam mendukung pembinaan olahraga yang berkelanjutan.

"Melalui kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, klub telah mengalihkan risiko finansial akibat cedera kepada negara. Dengan begitu, atlet dapat lebih fokus mengukir prestasi tanpa harus khawatir terhadap risiko yang mungkin terjadi saat berlatih maupun bertanding," kata Husaini.

Dalam sosialisasi tersebut dijelaskan bahwa atlet dan pelatih dapat didaftarkan dalam kategori Pekerja Bukan Penerima Upah (BPU). Dengan iuran mulai Rp16.800 per bulan, ditambah program diskon iuran sebesar 50 persen hingga Desember 2026, peserta telah mendapatkan perlindungan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).

Program JKK memberikan perlindungan atas risiko kecelakaan saat latihan, pertandingan, maupun perjalanan menuju lokasi olahraga, termasuk biaya perawatan medis sesuai kebutuhan. Sementara JKM memberikan santunan sebesar Rp42 juta kepada ahli waris apabila peserta meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja.

BPJS Ketenagakerjaan juga mempermudah proses pendaftaran melalui skema kolektif yang dapat dilakukan oleh manajemen klub dengan mengumpulkan data identitas para atlet dan pelatih.

Melalui kolaborasi antara PBSI Sumut dan BPJS Ketenagakerjaan ini, diharapkan seluruh klub olahraga di Sumatera Utara semakin menyadari pentingnya perlindungan jaminan sosial bagi atlet dan pelatih, sehingga kesejahteraan mereka dapat terjamin seiring dengan upaya meraih prestasi di tingkat daerah maupun nasional.(*)

Komentar

Loading...