Satgas PASTI Hentikan Aktivitas KOL yang Promosikan Pedagang Aset Keuangan Digital Ilegal
RUBIS.ID, JAKARTA – Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) menghentikan kegiatan sejumlah Key Opinion Leader (KOL) di Indonesia yang diketahui menawarkan dan mempromosikan Pedagang Aset Keuangan Digital (PAKD) tidak berizin atau ilegal.
Dalam keterangan resmi yang disampaikan pada 18 Juni 2026, Satgas PASTI mengungkapkan telah memanggil sejumlah KOL untuk memberikan penjelasan dan klarifikasi terkait dugaan keterlibatan mereka dalam promosi PAKD yang tidak memiliki izin. Sebagai tindak lanjut, beberapa KOL tersebut telah menurunkan (take down) dan menyesuaikan konten yang memuat penawaran PAKD ilegal.
Satgas PASTI menegaskan bahwa dalam menyampaikan informasi di sektor jasa keuangan, para KOL wajib memastikan legalitas pihak, platform, maupun produk yang dipromosikan. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menetapkan daftar resmi Pedagang Aset Keuangan Digital yang dapat dijadikan rujukan masyarakat. Pihak yang tidak tercantum dalam daftar tersebut tidak berizin dan tidak berada dalam pengawasan OJK, sehingga berpotensi menimbulkan kerugian bagi masyarakat.
Untuk itu, Satgas PASTI mengimbau para KOL agar melakukan analisis dan riset yang memadai sebelum menyampaikan informasi kepada publik. KOL juga diminta memastikan legalitas platform dan produk yang dipromosikan, menyampaikan informasi secara jelas dan tidak menyesatkan, serta menjelaskan risiko dan potensi keuntungan secara utuh.
Selain itu, KOL diingatkan untuk tidak menggunakan klaim yang menyesatkan seperti janji keuntungan tinggi, bebas risiko, maupun testimoni fiktif. Transparansi dalam penyampaian konten juga harus diterapkan, termasuk mengungkapkan adanya kepentingan ekonomi atau kerja sama promosi. Apabila memberikan rekomendasi investasi, KOL diwajibkan memiliki izin sesuai ketentuan yang berlaku.
Dalam rangka memperkuat perlindungan konsumen, OJK saat ini tengah menyiapkan regulasi khusus terkait influencer keuangan atau finfluencer yang akan segera diterbitkan.
Sebagai bagian dari upaya penegakan hukum, Satgas PASTI juga telah melakukan pemblokiran terhadap sejumlah konten media sosial dan tautan yang memuat penawaran PAKD tidak berizin. Koordinasi dengan berbagai instansi terkait akan terus ditingkatkan guna menghentikan aktivitas pedagang aset keuangan digital ilegal.
Satgas PASTI kembali mengingatkan masyarakat untuk selalu menerapkan prinsip Legal dan Logis (2L) sebelum berinvestasi. Masyarakat diminta memastikan bahwa pelaku usaha dan produk jasa keuangan telah berizin atau terdaftar di OJK, serta mewaspadai tawaran investasi yang menjanjikan keuntungan tinggi, pasti, dan dalam waktu singkat.
Masyarakat yang menemukan indikasi investasi ilegal atau pinjaman online ilegal dapat melaporkannya melalui Sistem Informasi Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (SI PASTI) maupun layanan Kontak OJK.
Sementara itu, korban penipuan transaksi keuangan juga dapat melapor melalui Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) guna mendukung percepatan pemblokiran rekening pelaku.
Langkah tegas terhadap promosi PAKD ilegal ini diharapkan dapat meningkatkan perlindungan konsumen dan menciptakan ekosistem investasi digital yang lebih aman, transparan, dan terpercaya di Indonesia.(*)




Komentar