Kajati dan Kapolda Sumut Teken Pakta Integritas, Perkuat Sinergi Penegakan Hukum Berintegritas
RUBIS.ID, MEDAN – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) bersama Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) menegaskan komitmen memperkuat sinergi dalam penegakan hukum yang profesional, objektif, dan bebas dari praktik transaksional melalui penandatanganan pakta integritas.
Kegiatan yang berlangsung di Aula Tribrata Polda Sumut, Jalan Sisingamangaraja XII, Medan, Selasa (28/7/2026), dipimpin langsung Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajati Sumut) Muhibuddin, SH., MH bersama Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto.
Penandatanganan turut disaksikan Wakajati Sumut, Wakapolda Sumut, para pejabat utama kedua institusi, termasuk para asisten di Kejati Sumut dan direktur di Polda Sumut.
Pakta integritas tersebut merupakan tindak lanjut dari koordinasi dan kesepakatan yang sebelumnya telah dibangun antara Kajati Sumut dan Kapolda Sumut dalam rangka memperkuat koordinasi penanganan perkara di wilayah Sumatera Utara.
Selain pimpinan kedua institusi, seluruh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) dan Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) se-Sumatera Utara juga menandatangani pakta integritas tersebut.
Penandatanganan diikuti Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasipidum), Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasipidsus), serta seluruh Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) di jajaran Polres se-Sumatera Utara.
Dalam pakta integritas itu disepakati sejumlah poin penting, di antaranya penguatan sinergi dan koordinasi aktif antara Kejaksaan dan Kepolisian, komitmen menghindari praktik transaksional dalam penanganan perkara, perlindungan terhadap hak-hak korban tindak pidana, serta pencegahan dan penindakan terhadap pelanggaran kode etik oleh personel kedua institusi.
Usai penandatanganan, dilakukan pembacaan ikrar secara simbolis oleh perwakilan dari Kejaksaan dan Kepolisian sebagai bentuk komitmen bersama dalam menjalankan isi pakta integritas.
Kajati Sumut Muhibuddin mengatakan penandatanganan pakta integritas tersebut merupakan langkah strategis dalam memperkuat kerja sama antara Kejati Sumut dan Polda Sumut agar proses penanganan perkara berjalan sesuai prinsip profesionalisme, integritas, dan keadilan.
"Kita tentu sangat menginginkan agar anggota atau jajaran khususnya dalam proses penanganan perkara sejak dari penyidik Polri hingga di Kejaksaan dapat dilakukan secara profesional, berintegritas dan berhati nurani tanpa kepentingan dan intervensi serta mencegah dan menghindari transaksional. Ini semua dapat dilakukan dengan memiliki iman dan takwa kepada Tuhan Yang Maha Kuasa, karena penegakan hukum yang kita lakukan pada akhirnya harus kita pertanggungjawabkan di akhirat nantinya," tegas Muhibuddin.
Melalui pakta integritas ini, Kejati Sumut dan Polda Sumut berharap sinergi yang terbangun dapat menjadi pedoman bagi seluruh jajaran dalam menangani perkara secara profesional, objektif, transparan, serta menjunjung tinggi hak asasi manusia demi meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum di Sumatera Utara.(*)




Komentar