Kejati Sumut Sosialisasikan Pencegahan Korupsi dan UU ITE untuk Dukung Ketahanan Pangan

RUBIS.ID, MEDAN – Dalam upaya mendukung keberlanjutan program ketahanan pangan di Sumatera Utara, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara melalui Seksi Penerangan Hukum menggelar sosialisasi pencegahan tindak pidana korupsi serta kampanye penggunaan media sosial secara bijak guna menghindari jerat hukum Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Kegiatan yang berlangsung di Kantor Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Sumatera Utara, Jalan Jenderal AH Nasution, Medan, Selasa (4/8/2026), diikuti Sekretaris Dinas Pertanian mewakili Kepala Dinas, para kepala bidang, kepala UPT, serta jajaran staf Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Sumatera Utara.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut, Rizaldi, SH., MH, mengatakan kegiatan tersebut merupakan bentuk komitmen Kejati Sumut dalam mendukung program prioritas pemerintah, khususnya di sektor ketahanan pangan, melalui langkah preventif terhadap potensi tindak pidana korupsi.

"Kegiatan penerangan hukum ini merupakan wujud komitmen pimpinan Kejati Sumatera Utara guna mendukung program ketahanan pangan dengan mencegah secara dini tindak pidana yang dikhawatirkan dapat menghambat program prioritas pemerintah di wilayah Sumatera Utara. Di samping itu, perlu kami ingatkan betapa pentingnya menjaga diri dari jerat hukum pidana UU ITE," ujar Rizaldi saat membuka kegiatan.

Dalam pemaparannya, Jaksa Fungsional Kejati Sumut selaku narasumber menekankan pentingnya seluruh jajaran Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan memahami aspek hukum dan sanksi yang berlaku sebagai langkah mitigasi dalam menjalankan tugas.

Menurutnya, pemahaman hukum menjadi bagian penting untuk mewujudkan good governance, sehingga seluruh program di sektor pertanian dapat berjalan sesuai ketentuan dengan mengedepankan tertib administrasi dan tertib pengelolaan anggaran.

Narasumber juga mengingatkan bahwa ketahanan pangan merupakan fondasi utama bagi kesejahteraan masyarakat. Karena itu, setiap aparatur harus bekerja sesuai regulasi agar terhindar dari praktik korupsi yang berpotensi menghambat optimalisasi program pertanian.

Selain materi mengenai pencegahan korupsi, tim Penerangan Hukum Kejati Sumut turut memberikan edukasi terkait penggunaan media sosial yang bertanggung jawab sesuai ketentuan UU RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

"Hindari jerat hukum transaksi elektronik dengan bijak menggunakan media sosial. Hati-hati dalam berbagi konten yang belum terverifikasi faktanya. Jangan sampai jari menjadi pengendali pikiran, sebaliknya pikiran harus dapat mengendalikan jari kita. Saring sebelum sharing, karena media sosial dapat dimanfaatkan untuk menyebarkan hal-hal positif," pesan narasumber.

Sementara itu, Sekretaris Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Sumatera Utara, Yus Fachri Perangin-angin, menyampaikan apresiasi atas pelaksanaan kegiatan tersebut.
Ia menilai sosialisasi ini menjadi pengingat sekaligus meningkatkan pemahaman aparatur agar senantiasa menjunjung tinggi integritas dan kepatuhan terhadap hukum dalam menjalankan tugas.

"Melalui kegiatan ini, kami berharap seluruh aparatur semakin memahami pentingnya kepatuhan terhadap regulasi sehingga dapat menjadi alarm dalam melaksanakan tugas dan kinerja di lingkungan Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Sumatera Utara," ujarnya.

Dengan adanya kegiatan penerangan hukum ini, Kejati Sumut berharap budaya sadar hukum semakin mengakar di lingkungan pemerintah daerah sehingga program ketahanan pangan di Sumatera Utara dapat berjalan optimal, transparan, dan bebas dari praktik korupsi.(*)

Komentar

Loading...