Henry Rialdi Dilantik Jadi Deputi Komisioner BMKS, OJK Siapkan Regulasi dan Pengawasan
RUBIS.ID, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperkuat kesiapan kelembagaan dalam mengatur dan mengawasi Bursa Mineral dan Komoditas Strategis (BMKS). Langkah tersebut ditandai dengan pelantikan Henry Rialdi sebagai Deputi Komisioner Pengaturan dan Pengawasan BMKS.
Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi melantik dan mengambil sumpah jabatan Henry Rialdi di Jakarta, Rabu (19/8/2026).
Pelantikan tersebut menjadi bagian dari upaya OJK memperkuat kapasitas kelembagaan dalam menjalankan mandat Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Friderica mengatakan, ekspektasi negara terhadap keberhasilan BMKS sangat besar. Kehadiran bursa tersebut diharapkan mampu menjawab berbagai persoalan dalam perdagangan mineral dan komoditas strategis, termasuk praktik transfer pricing dan under-invoicing yang dinilai merugikan Indonesia.
“Harapan negara sangat besar akan suksesnya bursa mineral dan komoditas strategis ini. Banyak sekali kita mendengarkan harapan banyak pihak, terutama dari Bapak Presiden, bahwa nantinya bursa ini yang akan menjawab banyak hal, terutama terkait praktik transfer pricing dan under-invoicing yang sangat merugikan bangsa Indonesia,” kata Friderica.
Menurutnya, Indonesia merupakan salah satu produsen utama berbagai mineral dan komoditas strategis. Namun, posisi tersebut belum sepenuhnya memberikan manfaat optimal bagi perekonomian nasional, salah satunya karena pembentukan harga sejumlah komoditas masih berlangsung di luar negeri.
Karena itu, keberadaan BMKS diharapkan dapat memperkuat tata kelola perdagangan sekaligus mendorong pembentukan harga yang lebih transparan di dalam negeri.
“Dengan demikian, Indonesia dapat memperoleh nilai tambah yang lebih optimal dari kekayaan mineral dan komoditas strategis yang dimiliki,” ujarnya.
Mandat OJK dalam pengaturan dan pengawasan BMKS juga menjadi bagian dari perhatian Presiden dalam pidato kenegaraan pada 14 Agustus 2026.
Friderica menilai hal tersebut menunjukkan besarnya ekspektasi negara kepada OJK untuk memastikan penyelenggaraan BMKS berjalan optimal dan sesuai dengan mandat yang diberikan.
“Tentunya kita perlu mempersiapkan sejak awal, mulai dari POJK, pengaturan, hingga pengawasan, agar kehadiran BMKS dapat memberikan hasil yang optimal sesuai dengan mandat yang diberikan kepada OJK,” katanya.
Pengisian jabatan Deputi Komisioner Pengaturan dan Pengawasan BMKS menjadi salah satu langkah awal OJK dalam menyiapkan kerangka pengaturan, pengawasan, sekaligus pengembangan ekosistem BMKS.
Fungsi tersebut diharapkan dapat memastikan perdagangan mineral dan komoditas strategis berlangsung secara teratur, transparan, dan berintegritas. Selain itu, penguatan pengawasan juga diarahkan untuk meningkatkan pengelolaan risiko serta tata kelola perdagangan.
Dengan penguatan kelembagaan dan kerangka pengaturan yang dipersiapkan sejak awal, OJK berkomitmen memastikan BMKS dapat berkembang menjadi bagian dari ekosistem perdagangan mineral dan komoditas strategis yang kredibel.
Keberadaan BMKS diharapkan tidak hanya meningkatkan transparansi dan integritas perdagangan, tetapi juga memperkuat pembentukan harga di dalam negeri serta mengoptimalkan nilai tambah sumber daya mineral dan komoditas strategis bagi kesejahteraan masyarakat, bangsa, dan negara.(*)




Komentar