Duo Pengedar Sabu Pantai Labu Dicokok Polisi
RUBIS.ID, DELI SERDANG - Personel Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polresta Deli Serdang menangkap dua pengedar sabu di Desa Sei Tuan, Kecamatan Pantai Labu, Kabupaten Deli Serdang, Sabtu (19/9/2026) sore.
Keduanya adalah RP (37) dan IZ (48). Dari lokasi penangkapan, petugas mengamankan barang bukti berupa 12 plastik klip transparan kecil berisi sabu seberat 31,60 gram, satu blok plastik asoy warna merah dan satu plastik transparan ukuran sedang dalam keadaan kosong.
Kapolresta Deli Serdang, Kombes Pol Hendria Lesmana melalui Kasat Reserse Narkoba Polresta Deli Serdang, Kompol Pol Ferry Kusnadi menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari adanya informasi masyarakat.
"Menindaklanjuti informasi tersebut, personel langsung melakukan penyelidikan ke lokasi," ujar Ferry Kusnadi, Minggu (27/9/2026).
Disebutkannya, sekira pukul 17.00 WIB, personel tiba di lokasi dan mendapati kedua pelaku sedang mengendarai motor, dan langsung mencokoknya.
Selanjutnya, kedua pelaku beserta seluruh barang bukti dibawa ke Satres Narkoba Polresta Deli Serdang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
"Kita masih melakukan pengembangan," katanya.
Terhadap pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman di atas lima tahun pidana penjara. (Ari)





Komentar