Pemberi Kerja Bisa Lebih Mudah Menghitung Pemotongan PPh 21 RUBIS.ID, JAKARTA – Pemberi kerja kini dapat menghitung pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 lebih mudah. Hal ini diatur melalui penerbitan Peraturan Menteri Keuangan (PMK)… 13 Januari 2024, 15:25 EkonomiNasionalNews