KPPU Kanwil I Gelar FGD, Soroti Kebijakan Moratorium Penjualan Getah Pinus Keluar Wilayah Aceh
RUBIS.ID, Deli Serdang – KPPU Kantor Wilayah I menggelar Focus Group Discussion mengenai kebijakan moratorium penjualan getah pinus keluar wilayah Aceh ditinjau dari hukum persaingan usaha dan kebijakan publik. Pertemuan ini dilakukan dalam rangka menyikapi Instruksi Gubernur Aceh Nomor 03/INSTR/2020 tentang Moratorium Penjualan Getah Pinus Keluar Wilayah Aceh. Adapun pertemuan digelar, Bertempat di Pancur Gading Hotel and Resort di Kabupaten Deli Serdang.
Pemberlakuan instruksi gubernur tidak sepenuhnya berjalan lancar, pasalnya terdapat pihak-pihak yang merasa dirugikan dan meminta agar regulasi ditinjau ulang atau dicabut. Hal ini karena regulasi tersebut melarang setiap orang dan atau perusahaan badan hukum membawa getah pinus ke luar Aceh sebelum diolah menjadi bahan jadi dan/atau bahan setengah jadi.
Namun, Dalam pertemuan tersebut, Wakil Ketua KPPU R.I Guntur Syahputra Saragih menjelaskan, selain melakukan penegakan hukum persaingan usaha, KPPU juga berwenang memberikan saran pertimbangan terhadap kebijakan pemerintah.
Kepala KPPU Kantor Wilayah I Ridho Pamungkas menambahkan, pihaknya menerima keluhan dari masyarakat bahwa kebijakan tersebut diduga menjatuhkan harga jual getah pinus di Aceh. Saat ini harga jual getah pinus di Aceh adalah sekitar Rp 14.500/Kg sedangkan di Medan sekitar Rp 18.000/Kg s.d Rp 19.000/Kg. Larangan penjualan getah pinus ke luar Aceh disinyalir berpotensi membuat pabrik di Aceh membeli getah pinus dengan harga rendah karena tidak bersaing dengan pembeli getah pinus di Medan," kata Ridho kepada awak media dalam releasenya, Selasa(29/11/22).
Di sisi lain, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Aceh, Hanan menjelaskan, Instruksi Gubernur tersebut diterbitkan setelah dikaji dan telah melewati pembahasan lintas sektoral.
"Sebelum adanya kebijakan ini, sebagian besar getah pinus mentah langsung dijual ke luar Aceh yang selanjutnya diekspor ke luar negeri tanpa diolah terlebih dahulu. Ini membuat Aceh kehilangan pendapatan daerah dari retribusi. Selain itu, saat ini di Aceh sudah ada 3 pabrik pengolahan getah pinus yang sudah beroperasi ditambah 1 pabrik dalam proses perizinan dan 1 pabrik yang menyatakan akan mengajukan izin. Pemerintah Aceh juga harus memberikan jaminan kepastian ketersediaan pasokan kepada Investor pabrik getah pinus di Aceh. Kebutuhan bahan baku getah pinus di Aceh mencapai 27.500ton/tahun sedangkan yang mampu dipenuhi baru 8.000ton/tahun, terangnya.
Sementara itu menurut Wakil Dekan Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala, Dr. Sri Walny Rahayu, S.H., M.Hum, Instruksi Gubernur Aceh ini tentunya bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat, namun perlu dikaji lebih lanjut apakah Instruksi Gubernur ini sejalan atau tidak dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, kemudian dilihat juga apakah ketentuan ini menyebabkan terjadinya praktek monopoli, penguasaan pasar atau kartel. Jika itu terjadi, maka Instruksi Gubernur ini berpotensi untuk dievaluasi.
“Perlu dilakukan kajian mendalam dengan melibatkan berbagai elemen baik dari pemerintah, pelaku usaha, masyarakat adat dan para ulama”, ungkapnya.
Hal senanda juga disampaikan oleh Kepala Biro Perekonomian Provinsi Sumatera Utara, Naslindo Sirait. Ia berkeyakinan bahwa Instruksi Gubernur Aceh dimaksudkan untuk mensejahterakan rakyat. Hak monopoli dapat diberikan antara lain jika memang diamanatkan oleh Undang-Undang atau untuk kepentingan nasional. Ia menyarankan diperlukan adanya hubungan kemitraan antara petani getah pinus dan pabrik pengolahan getah pinus sehingga petani mendapat harga yang wajar dan pabrik mendapat kepastian ketersediaan pasokan.
Namun disisi lainnya, Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Sumatera Utara, Prof. DR. Ningrum Natasya Sirait, SH, M.Li meminta kepada pembuat kebijakan untuk berkonsultasi dengan KPPU sebelum membuat kebijakan khususnya yang terkait dengan perekonomian. Review kebijakan tidak hanya dilihat dari 1 perspektif, namun dari berbagai perspektif. Sebelum membuat kebijakan yang terkait dengan dunia usaha atau perekonomian sebaiknya konsultasi dulu ke KPPU, tegas Prof. Ningrum.(IL/rel)
Komentar