Bea Cukai Pekanbaru dan Banjarmasin Gagalkan Peredaran Rokok dan Miras Ilegal
RUBIS.ID, Jakarta - Bea Cukai Pekanbaru dan Bea Cukai Banjarmasin menjalankan fungsi di bidang perlindungan masyarakat (community protector) melalui penindakan terhadap barang kena cukai ilegal. Penindakan dilakukan terhadap rokok ilegal di wilayah Pekanbaru dan sejumlah minuman keras ilegal di Banjarmasin.
Dalam kesempatan tersebut, Petugas Bea Cukai Pekanbaru berhasil mengamankan 13.556 batang rokok ilegal. Sementara itu, Penindakan di Pekanbaru dilakukan di wilayah Kabupaten Siak dan Kabupaten Kampar dalam rangka kegiatan operasi pasar.
Kasubdit Hubungan Masyarakat dan Penyuluhan, Hatta Wardhana, mengungkapkan, “Operasi pasar rutin dilaksanakan Bea Cukai sebagai salah satu upaya penekanan peredaran rokok ilegal di masyarakat dan juga sebagai sarana untuk memberikan edukasi secara langsung kepada masyarakat dari toko ke toko. Selain upaya menekan peredaran rokok ilegal lainnya, operasi pasar menjadi upaya yang cukup penting karena kegiatan ini bersinggungan langsung dengan masyarakat sebagai penjual dan konsumen akhir. ” jelasnya.
Sementara itu di Banjarmasin, Bea Cukai berhasil meringkus sejumlah arak bali ilegal sebanyak 28,80 liter dan 37.420 batang rokok tanpa pita cukai. Atas penindakan tersebut, kerugian negara yang berhasil diamankan senilai Rp29.529.550,00. Di tahun 2022, Bea Cukai Banjarmasin berhasil melakukan penindakan terhadap minuman keras berupa arak bali sebanyak 461.60 liter yang tidak dilekati pita cukai. Atas penindakan tersebut, potensi kerugian negara yang berhasil diamankan bernilai Rp15.716.000,00.
Disamping itu, Bea Cukai terus mengimbau masyarakat agar juga dapat berperan aktif dalam pemberantasan barang kena cukai ilegal.
“Jika masyarakat menemukan atau mengetahui kemungkinan peredaran rokok dan miras ilegal dapat mendatangi langsung kantor Bea Cukai atau menghubungi pusat kontak layanan Bea Cukai di nomor telepon 1500225,” ungkap Hatta mengakhiri.(IL/rel}
Komentar