Polres Madina Amankan 2 Orang, Membawa 21 bal Narkotika Golongan I Jenis ganja
RUBIS.ID, MADINA - Kapolres Mandailing Natal (Madina) AKBP Muhammad Reza Chairul Akbar Sidiq didampingi Kabag Ops Kompol M Rusli, Kabag Ren Kompol AR Siregar dan Kasatresnarkoba AKP Irwan serta Kasubbag Dal Ops Ipda Hamdan menggelar paparan kasus penyalahgunaan narkotika di halaman Mapolres Mandailing Natal, Selasa (3/1/2023).
Pada kesempatan tersebut, Kapolres Mandailing Natal menjelaskan, kasus ini berawal adanya informasi dari masyarakat yang memberitahukan bahwa ada 2 orang laki-laki berboncengan mengendarai Sepeda Motor membawa bungkusan karung plastik dibalut sarung dan kaos melintasi Desa Sipapaga menuju arah Panyabungan.
Menindaklanjuti laporan masyarakat tersebut, Satresnarkoba Polres Madina yang dipimpin AKP Irwan langsung melakukan pengintaian di depan Kantor Inspektorat Kelurahan Dalan Lidang pada tanggal 31 Desember 2022 sekira pukul 01.30 WIB dini hari.
Dari pengintaian tersebut, personel Satresnarkoba Polres Madina berhasil mengamankan 2 orang lelaki tersebut berinisial RG alias Calo (18) dan AK alias Ucok Godang (21).
Keduanya merupakan warga Desa Jambur Padang Matinggi dengan barang bukti 21 bal Narkotika Golongan I jenis ganja dan satu unit becak bermotor pelat BB 2026 RM.
Dari hasil wawancara Kapolres Madina mengatakan, kedua tersangka yaitu RG Alias Calo dan AK Alias Ucok Godang bahwa barang haram tersebut dia dapatkan dari WI (dalam lidik) warga Desa Simangambat Kecamatan Tambangan melalui OJI yang akan dikirim ke Jakarta melalui Jasa Transportasi dengan upah sebesar Rp. 1.000.000/kilogram.
“Dengan Pengungkapan Tindak Pidana ini, RG dan AK akan dikenakan Pasal 115 ayat (2) Subs 114 ayat (2) Subs Pasal 111 ayat (22) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tantang Narkotika dengan Pidana mati atau Pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 Tahun dan paling lama 20 tahun serta Denda 10. 000. 000. 000.00 ditambah 1/3,” pungkas eks Kasatlantas Polrestabes Medan ini. (red)
Sumber : Pewarta
Komentar