Bea Cukai dan Polri Gagalkan Penyelundupan Narkoba Jenis sabu-sabu di Aceh
Foto : Narkoba jenis methamphetamine atau sabu-sabu (Istimewa)
RUBIS.ID, BANDA ACEH – Mengawali tahun 2023, sinergi Bea Cukai dan Polri berhasil gagalkan penyelundupan narkoba jenis methamphetamine atau sabu-sabu dan methylenedioxy methamphetamine (MDMA) yang masuk melalui bandara Sultan Iskandar Muda, pada Senin (02/01).
Heru Djatmika Sunindya, Kepala Bea Cukai Banda Aceh, mengungkapkan bahwa dalam penindakan ini ditemukan sebanyak 4 paket berisi methamphetamine seberat 38,2 gram dan 7 butir MDMA yang ditemukan di dalam saku celana salah satu penumpang pesawat.
“Tersangka merupakan penumpang salah satu pesawat komersial dengan rute penerbangan Kuala Lumpur – Banda Aceh,” ungkapnya.
Namun didalam aksi penyelundupan, tersangka mengenakan celana jeans warna hitam dan memakai topi sebagai penutup kepala. Narkoba berhasil ditemukan oleh petugas tertutup tisu di dalam saku celana tersangka. Selain itu, petugas juga menemukan satu paket alat isap sabu-sabu beserta sisa sabu-sabu pada alat tersebut.
Masih dikatakan Heru, bahwa penindakan ini merupakan sinergi antara Bea Cukai Banda Aceh, Kanwil Bea Cukai Aceh, Direktorat Interdiksi Narkotika Bea Cukai, dan Polresta Banda Aceh. Atas penindakan ini, seluruh barang bukti dan tersangka diserahkan kepada Satnarkoba Polresta Banda Aceh untuk diproses lebih lanjut.
“Kami berharap sinergi antarinstansi ini terus berjalan untuk mencegah peredaran barang-barang berbahaya di wilayah Indonesia,” tutup Heru.(IL/rel)
Komentar