Terkait Perjanjian Pembagian Wilayah Pemasaran, KPPU Gelar Sidang Perdana Dua Perusahaan Jepang

RUBIS.ID, JAKARTA - Terkait Penyediaan Sistem Pendingin Udara (Air Conditioning Systems atau AC) Mobil dan Unit Komponen dari Sistem Pendingin Udara Mobil kepada Produsen Mobil. Dalam hal ini, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) secara daring menggelar Sidang Majelis Pemeriksaan Pendahuluan perdana atas Perkara Nomor 16/KPPU-L/2022 tentang Dugaan Pelanggaran Pasal 9 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999. Selasa (10/01/2023).

Adapun Perkara tersebut berkaitan dengan perjanjian pembagian wilayah pemasaran atau alokasi pasar di Indonesia dan Malaysia yang dilakukan oleh 2 perusahaan Jepang, yakni Denso Corporation sebagai terlapor I dan Sanden Holdings Corporation sebagai terlapor II.

Namun, Agenda sidang perdana tersebut meliputi pembacaan atau penyerahan Laporan Dugaan Pelanggaran (LDP) oleh Investigator Penuntutan KPPU kepada para Terlapor. Pada sidang tersebut, Denso diwakili oleh Kuasa Hukum, Assegaf Hamzah and Partner (AHP), sementara Sanden diwakilkan oleh Tsutomu Kosukegawa dan di dampingi oleh kuasa hukumnya dari Hadiputranto, Hadinoto and Partner (HHP).

Sementara, Kasus yang diawali dari laporan tersebut, menunjukkan adanya indikasi kerjasama antara Denso dan Sanden dalam proses seleksi pemasok sistem pendingin udara (AC) untuk melakukan pembagian pasar pasokan sistem pendingin udara untuk tipe mobil D80N (dengan merek Ayla) di Indonesia dan sistem AC tipe mobil D87A (dengan merek Perodua Axia) di Malaysia yang dilakukan Terlapor I dan II pada tahun 2009.

Kasus serupa juga pernah diputusoleh Komisi Persaingan Eropa pada tahun 2017, yang berkaitan dengan kartel penyediaan sistem pendingin udara (AC) dan komponennya dengan melibatkan berbagai produsen AC, termasuk Denso dan Sanden. Berdasarkan LDP, kejadian berawal pada akhir 2008 ketika Daihatsu Motor Corporation (Daihatsu) berencana akan memasok mobil Low Cost Green Car (LCGC) berikut dengan berbagai suku cadangnya, termasuk sistem AC yang akan digunakan pada mobil LCGC di wilayah Asia termasuk Indonesia dan Malaysia.

Saat itu, produsen AC yang beroperasi di Indonesia dan Malaysia antara lain adalah Denso dan Sanden. Untuk pemilihanpemasok sistem AC di Indonesia, Daihatsu dan PT Astra Daihatsu Motor mencari danmelakukan penyeleksian pemasok sistem AC untuk mobil tipe D80N (Ayla) pada tahun 2010, sementara pemilihan pemasok sistem AC di Malaysia dilakukan oleh Perodua (anak usaha Daihatsu untuk Malaysia) pada tahun 2013.

KPPU menemukan bahwa pada tanggal 22 Juni 2009, Denso dan Sandenmengadakan pertemuan untuk mengatur pembagian pasar/wilayah untuk pasokan sistem AC mereka. Kedua Terlapor tersebut ditemukan bersepakat untuk menghormati pasar masing-masing, untuk proyek mobil D80N (Ayla) di Indonesia dan mobil D87A (Perodua Axia) di Malaysia. Denso mempunyai wilayah penjualan besarnya di Indonesia dan Sanden mempunyai wilayah penjualan besarnya di Malaysia Kesepahaman tersebut diimplementasikan dalam bentuk komitmen kedua belah pihak untuk secara bersama-sama tidak akan agresif dalam melakukan penawaran pada proses seleksi pemasok di pasar yang dikuasai pesaingnya.

Sehingga dalam pelaksanaan seleksipemasok oleh Daihatsu, Denso ditetapkan menjadi pemenang pemasok sistem AC tipe mobil D80N (Ayla) pada tahun 2011. Sementara, Sanden ditetapkan sebagai pemenang sistem AC untuk tipe mobil D87A (Axia) di Malaysia dalam pelaksanaan seleksi pemasok yang dilakukan Perodua pada tahun 2013.

Sementara itu, Pada Pemeriksaan Pendahuluan tersebut, Majelis Komisi memberikan kesempatan kepada para Terlapor untuk melakukan perubahan perilaku setelah LDP dibacakan dan/atau disampaikan kepada para Terlapor. Kesempatan Perubahan Perilaku diberikan apabila Terlapor menyetujui untuk melakukan perubahan perilaku yang dituangkan dalam Fakta Integritas Perubahan Perilaku yang ditandatangani oleh kedua Terlapor.

Keseluruhan proses Pemeriksaan Pendahuluan akan dilakukan dalam jangka waktu paling lama 30 hari terhitung sejak persidangan pertama yang dihadiri oleh kedua Terlapor. Sidang berikutnyaakan dilaksanakan dengan agenda mendengarkan tanggapan para Telapor atas LDP. (IL/rel)

Sumber : KPPU Kanwil I

Komentar

Loading...