Tim Satgas Pangan Provsu Temukan 7.000 Kardus Minyakita di Medan
( Foto: Humas KPPU Kanwil Medan )
RUBIS.ID, MEDAN – Tim Satgas Pangan Provinsi Sumatera Utara (Sumut) yang terdiri dari Biro Perekonomian, Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Bank Indonesia Perwakilan Sumatera Utara dan Perwakilan KPPU Kanwil I Medan menemukan Minyakita sebanyak kurang lebih 75 ton atau sekitar 7.000 kardus, di Gudang PT Yorgo Anugerah Nusantara atau PT Yargo Jawara Retail, di Jalan Brigjen Zainid Hamid, Kecamatan Medan Johor Medan, Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara (Sumut), Senin (13/02/2023).
Sementara itu, Dari hasil wawancara diduga sengaja ditahan atau tidak diedarkan oleh produsen atau distributor. Menurut Naslindo Sirait, sebagai Sekretaris Tim Satgas Pangan Provinsi Sumatera Utara, awalnya pihak perusahaan Yargo tidak mengakui bahwa mereka ada memproduksi atau mendistribusikan Minyakkita, Namun setelah dicek di gudang ternyata didapati adanya Minyakkita dalam gudang mereka.
“Minyakkita tersebut ternyata sudah diproduksi sejak November dan Desember 2022, hingga ditemukan tanggal 13 Februari 2023, minyak goreng subsidi tersebut nyatanya belum didistribusikan," kata Naslindo Sirait.
Temuan ini akhirnya memperkuat adanya kelangkaan Minyakkita di pasaran yang membuat Inflasi secara mtm (month to month) pada Januari 2023 di Sumatera Utara salahsatunya andil minyak goreng.
“Atas temuan ini, sudah dilakukakan pemeriksaan di lapangan dan selanjutnya Tim Satgas Pangan Provinsi Sumatera Utara menyerahkan temuan ini kepada PPNS Dinas Perindustrian dan Perdagangan dan KKPU Kanwil I Medan untuk menindaklanjuti sesuai dengan ketentuan perundang-undangan," ungkapnya.
Disamping itu, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara sambungnya, mengimbau kepada seluruh produsen dan distributor Minyak goreng (Migor) agar menjalankan penugasan yang diberikan Pemerintah dan menjalankan perdagangan minyak goreng sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Pemerintah akan terus mengawasi peredaran perdagangan minyak goreng, apabila ditemukan ada penyimpangan akan di proses sesuai dengan ketentuan yang berlaku, ” ungkapnya.(IL/Rel)
Komentar