BNN Bersama Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 309 Kg Sabu Asal Iran
BNN bersama Bea Cukai saat mengamankan penyelundupan narkoba jenis sabu-sabu seberat 309 kilogram asal Iran dari perairan laut Selatan Jawa, Jumat (24/3/2023). (Foto: BNN)
RUBIS.ID, JAKARTA - Badan Narkotika Nasional (BNN) bersama Bea Cukai berhasil gagalkan penyelundupan narkoba jenis sabu-sabu seberat 309 kilogram asal Iran dari perairan laut Selatan Jawa. Minggu (19/2/2023) Sekira pukul 18.00 WIB.
Pengungkapan kasus ini berawal pada bulan Januari 2023 dimana BNN mendapatkan informasi akan adanya penyeludupan sabu yang merupakan jaringan Internasional Iran- Pakistan- Afganistan – Indonesia.
Menurut Kepala BNN Dr Drs Petrus Reinhard Golose MM, dari pengungkapan ini pihaknya berhasil mengamankan 8 orang tersangka berinisial IRJ, AWS, WIB, UD, WMP, ST, AN dan AR yang merupakan warga Iran dengan barang bukti 309 kg sabu, yang ditemukan dalam kamar mesin kapal yang mereka naiki.
BNN bersama Bea Cukai saat mengamankan penyelundupan narkoba jenis sabu-sabu seberat 309 kilogram asal Iran dari perairan laut Selatan Jawa, Jumat (24/3/2023). (Foto: BNN)
“BNN dan stakeholder terus berkomitmen dalam gebrakan akselerasi War Of Drungs di tahun 2023 melalui strategi Hard Power Approach dengan melakukan operasi laut untuk menekan masuknya narkotika melalui jalur laut. Selama operasi dengan sandi PRG 2023. Para pelaku yang kita amankan ini merupakan jaringan Narkotika Internasional Golden Crescent atau bulan Sabit Emas,” ucap Kepala BNN. Jumat (24/2/2023).
Katanya lagi, selain itu pihaknya turut menyita barang bukti lainya berupa kapal, sekoci, dan mesin tempel 85 PK merk Yamaha.
“Para tersangka kita jerat dengan Pasal 114 Ayat 2, 132 Ayat 1 Sub Pasal 112 Ayat 2 Junto Pasal 132 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancamannya maksimal pidana mati atau pidana penjara seumur hidup. Nantinya kita akan berkordinasi dengan Kedutaan Besar Iran,” jelas Kepala BNN RI. (Red)
Sumber : Pewarta
Komentar