Satu Lagi Pelaku Penganiayaan Intel Kodim 0204/DS Diamankan Polisi

RUBIS.ID, DELI SERDANG - Satu dari tujuh pelaku penganiayaan terhadap anggota Unit Intelijen Kodim 0204/Deli Serdang, Serka Amosta Bangun, yang sudah ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polresta Deli Serdang, menyerahkan diri.
Pelaku adalah DP (36), warga Gang Tape, Perumahan Tamora Hijau, Desa Tanjung Morawa B, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang.
Pria yang kedua kakinya dipenuhi tato tersebut menyerahkan diri kepada polisi, pada Minggu, 26 Februari 2023 lalu.
"Sudah empat hari lalu (Sabtu) menyerahkan dirinya," kata salah seorang personel Polresta Deli Serdang.
Terpisah, Kapolresta Deli Serdang, Kombes Pol Irsan Sinuhaji juga membenarkan hal itu ketika ditanya wartawan via pesan WhatsApp (WA), Selasa malam (28/2/2023), pukul 21.00 WIB.
"Betul," jawab mantan Wakapolrestabes Medan ini singkat, Rabu (1/3/2023), pukul 00.42 WIB.
Dengan begitu, berarti ada enam pelaku lagi yang masih diburu.
Dengan menyerahkan dirinya DP, maka sudah dua pelaku yang diamankan polisi. Pelaku pertama yang diamankan adalah Ifwanul Afwa (26), ketua salah satu organisasi kepemudaan (OKP) di Tanjung Morawa.
Kombes Irsan Sinuhaji bersama Dandim 0204/DS, Letkol Yoga F dalam pers rilis kepada wartawan di Mapolresta Deli Serdang, Selasa, 21 Februari 2023 lalu, menerangkan penganiayaan yang dilakukan para pelaku terhadap korban, terjadi di Kafe Gantang, Jalan Pendidikan, Dusun VIII, Desa Limau Manis, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, pada Kamis, 16 Februari 2023 lalu, sekira pukul 23.00 WIB.
Saat itu, usai monitoring situasi di wilayahnya, korban, Tobat Situmorang bersama Amosta Bangun dan Surya, duduk di kafe tersebut. Lantas, korban cekcok mulut dengan para pelaku.
Kemudian, pelaku melempar botol ke arah korban dan mengenai kepalanya. Korban bersimbah darah karena kepalanya mengalami luka akibat lemparan botol tersebut.
Melihat itu, teman-teman pelaku malah ikut mengeroyok dengan menendang korban dan teman-temannya, Tobat Situmorang dan Surya. Akibatnya, korban mengalami luka dan mengeluarkan darah.
Selain mengamankan pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti enam botol minuman Anggur Merah, patahan gunting dan pecahan botol kaca.
"Pelaku dijerat pasal 170 ayat (1), (2), subsidair pasal 351 ayat (1), (2), dari KUHPidana dengan ancaman hukuman tujuh tahun pejara," sebut Irsan Sinuhaji.
Di tempat yang sama, Dandim 0204/DS, Letkol Czi Yoga Febrianto menyebut pihaknya menyerahkan sepenuhnya kasus tersebut kepada Polresta Deli Serdang.
Dia berharap agar pelaku yang terlibat bisa secepatnya ditangkap. "Jangan ada satupun anggota ormas yang coba-coba melindungi," tegas Yoga. (ari)
Komentar