Cuma Butuh 8 Jam, Polsek Galang dan Polresta Deli Serdang Ciduk Pelaku Penikaman

RUBIS.ID, DELI SERDANG - Hanya butuh delapan jam, personel Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Galang dan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Deli Serdang, mengamankan MR (23), warga Dusun III, Desa Nagarejo, Kecamatan Galang, Kabupaten Deli Serdang.

MR merupakan pelaku penikaman terhadap Sugimin (53), yang juga warga Dusun III, Desa Nogorejo, Kecamatan Galang.

MR menikam korban, pada Sabtu petang, 4 Maret 2023 sekira pukul 18.30 WIB. Mirisnya, penganiayaan (penikaman) itu dilakukan pelaku di halaman rumah korban.

Tak terima atas apa yang dilakukan pelaku, korban dan keluarganya memilih untuk menempuh jalur hukum dengan membuat laporan di Polsek Galang.

Berbekal laporan itu, polisi langsung melakukan penyelidikan. Alhasil, Minggu dini hari (5/3/2023), sekira pukul 02.30 WIB, pelaku diciduk polisi ketika sedang di rumah abangnya di Gang Malinda, Kelurahan Petapahan, Kecamatan Lubuk Pakam.

"Benar, pelaku telah diamankan atas kasus penganiayaan terhadap korban, Sugimin. Penyebab penganiayaan tersebut, pelaku mengatakan karena merasa sakit hati atas perkataan korban. Namun, kami masih melakukan proses penyelidikannya. Selanjutnya, kami akan melengkapi berkas-berkasnya guna proses penyidikan lebih lanjut," ungkap Kapolsek Galang, AKP PS Simbolon ketika dikonfirmasi.

Penganiayaan itu sendiri berawal saat korban baru pulang dari warung membeli rokok. Tiba-tiba saja pelaku datang dan langsung menganiaya korban. Pelaku menikam korban dengan pisau yang sudah dibawanya. Akibatnya, korban mengalami luka dan mengeluarkan darah cukup banyak di pipi kanan, perut dan punggung belakang dekat ketiak kanan.

Setelah itu, pelaku langsung melarikan diri meninggalkan korban yang sudah berlumuran darah dan tidak berdaya.

Korban kemudian dibawa keluarganya ke Rumah Sakit (RS) Mitra Sehat Tanjung Morawa dan kemudian dirujuk ke RS Grand Medistra Lubuk Pakam untuk mendapat pertolongan dan perawatan medis. (ari)

Komentar

Loading...