Bea Cukai Gagalkan Peredaran Jutaan Batang Rokok Ilegal di Tiga Wilayah

RUBIS.ID, JAKARTA - Bea Cukai gencar menindak peredaran rokok ilegal di berbagai daerah. Hal ini untuk melindungi masyarakat, Kali ini penertiban dilakukan di wilayah Malang, Pekanbaru, dan Bandar Lampung.

Sementara itu, Deputi Bidang Humas dan Edukasi Hatta Wardhana mengungkapkan, dari tiga aksi yang dilakukan unit vertikal Bea Cukai, telah diamankan jutaan rokok ilegal. “Penindakan rokok ilegal merupakan bukti nyata Bea Cukai dalam melindungi masyarakat dari peredaran barang ilegal, serta mewujudkan keadilan bagi mereka yang menaati ketentuan perpajakan.”

Aksi Bea Cukai Malang berhasil menggagalkan peredaran 225.800 batang rokok ilegal jenis crack mesin. Patroli darat dilakukan terhadap minibus yang menjadi sasaran operasi karena diduga mengangkut rokok ilegal. Setelah dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan ratusan ribu batang rokok ilegal di dalamnya. Diketahui dari hasil investigasi total estimasi nilai barang tersebut mencapai Rp 283.379.000 dengan potensi penerimaan sebesar Rp 151.060.200,00.

Sinergi Bea Cukai Lampung dua kali gagal mendistribusikan 1.040.000 batang rokok ilegal yang tidak ditempel pita cukai dengan modus kotak buah. Total potensi kerugian negara akibat pelanggaran tersebut ditaksir mencapai Rp913 juta

Aksi pertama berdasarkan informasi intelijen tentang dugaan pengiriman rokok ilegal ke Pulau Sumatera dengan menggunakan truk. Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas melakukan penggeledahan di sepanjang jalan tol Bakauheni-Terbanggi Besar.

Petugas berhasil mengamankan sasaran operasi beserta barang bukti. Dari aksi tersebut, 688.000 batang rokok ilegal yang tidak ditempel pita cukai dengan potensi kerugian negara senilai Rp614.506.160 berhasil diamankan.

Selanjutnya pada tanggal 24 Februari 2023, Berdasarkan hasil sinergi Bea Cukai Bandar Lampung dan Polres Lampung Selatan dilakukan penyerahan barang bukti rokok ilegal. Penyelidikan menemukan 22 peti berisi 352.000 batang rokok ilegal berbagai merek. Akibat aksi tersebut, potensi kerugian negara yang berhasil diamankan senilai Rp299.326.960.

Bea Cukai Pekanbaru akan melakukan operasi pasar di Kabupaten Siak mulai Senin hingga Selasa, 27 hingga 28 Februari 2023. Dalam operasi pasar tersebut, ditemukan beberapa toko yang masih menjual rokok ilegal, terutama rokok yang tidak ditempel pita cukai, namun ada juga cukup banyak toko yang patuh dan tidak menjual rokok ilegal. Sebanyak 6.488 batang rokok ilegal disita petugas, kemudian dibawa ke Bea Cukai Pekanbaru untuk ditindaklanjuti. Kegiatan operasi pasar juga dibarengi dengan sosialisasi ciri-ciri rokok ilegal.(IL/Rel)

Komentar

Loading...