Bangunan KYT 3 Lantai di Jalan Gajah Mada Diduga Tidak Miliki IMB, Dinas Perkimtaru Medan Mengetahui atau Tidak Tahu?

RUBIS.ID, MEDAN - Bangunan KYT 3 lantai yang saat ini sedang dikerjakan di Jalan Gajah Mada Medan diduga tidak miliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Hal ini terlihat belum terpampang plank IMB dari instansi terkait.
Keterangan dihimpun menyebutkan, bahwa bangunan tersebut diperuntukkan sebagai tempat karoke terhits di kota Medan, KYT namanya. Bangunan ini juga akan di isi dengan 27 kamar room KTV.
Salah satu petugas pengawas Dinas Perkimtaru kota Medan yang tidak ingin disebut namanya membenarkan bahwa bangunan tersebut tidak memiliki SIMB.
“Kami sudah mengirimkan surat peringatan kepada pemiliknya, namun sepertinya tidak digubris,” katanya di Medan, Selasa siang, (07/03/2023).
Disebutkan, seharusnya Dinas Perkimtaru sebagai OPD Satker Wali Kota Medan Bobby Nasution gerak cepat melakukan cek and kroscek terhadap hal hal yang berkaitan dengan perizinan pembangunan.
Dikatakan, bangunan tersebut diperkirakan sudah berjalan 2 bulan lebih. pembangunannya.
Sejauh mana tindakan tegas yang akan dilakukan Dinas Perkimtaru Kota Medan terhadap bangunan diduga tak miliki IMB, Akan dijajaki lebih lanjut. (Red)
Sumber : Presisi-News.com
Komentar