KPK Kolaborasi dengan Pemprov Banten Lakukan “Workshop” Desa Antikorupsi”
RUBIS.ID, BANTEN - Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar secara resmi membuka kegiatan workshop Program Desa Antikorupsi di Pendopo Gubernur Banten, KP3B Curug, Kota Serang Banten, Senin 13 Maret 2023.
Kegiatan Workshop Desa Antikorupsi bertajuk “Berawal dari desa, kita wujudkan Indonesia bebas dari korupsi”, yang merupakan kolaborasi antara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan Pemerintah Provinsi Banten ini direncanakan berlangsung selama 4 hari yaitu tanggal 13-16 Maret 2023 dengan melibatkan peserta sebanyak 1.238 yang merupakan para Kepala Desa se-Provinsi Banten.
Turut hadir dalam pembukaan kegiatan tersebut Irjen Kemendes Teguh SH MH, Irjen Kemendagri yang diwakili P2UPD Azwan, Kepala BPKP Banten R Bimo Gunung Abdulkadir, Ketua DPRD Provinsi Banten Andra Soni beserta unsur Forkopimda Banten, Walikota dan Bupati se-Provinsi Banten.
Dalam sambutannya Pj Gubernur Banten Al Muktabar menyampaikan ucapan terimakasih kepada KPK yang tiada lelah terus melakukan pendampingan terhadap Pemprov Banten dengan berbagai programnya guna mencegah terjadinya perilaku korupsi dan salah satu program nyatanya adalah melalui program Desa Antikorupsi yang menyasar bukan hanya kepada para Kepala Desa dan perangkatnya, melainkan juga masyarakat desa.
“Program Desa Antikorupsi yang diinisiasi oleh KPK, tentunya akan didukung sepenuhnya oleh Pemprov Banten untuk terus menggelorakan budaya antikorupsi mulai dari setiap individu masyarakat, Desa, Kecamatan, Kabupaten dan Kota hingga Pemerintah Provinsi sendiri sebagaimana harapan kita bersama, sehingga pelayanan kepada masyarakat semakin baik dan tidak ada lagi korupsi di Pemerintah Provinsi Banten”.
Lebih lanjut Al Muktabar juga menjelaskan, bahwa pelaksanaan program Desa Antikorupsi ini tentunya akan ditindaklanjuti dengan pembentukan percontohan Desa Antikorupsi tingkat Kabupaten sehingga harapannya desa-desa yang lainnya dapat mencontoh dan belajar dari percontohan desa antikorupsi yang sudah terbentuk.
Sementara itu, Direktur Pembinaan Peran Serta Masyarakat KPK RI Brigadir Jenderal Polisi Kumbul Kusdwidjanto Sudjadi SIK, SH, MM, MH menyatakan bahwa pelaksanaan program Desa Antikorupsi ini merupakan salah satu program yang dilakukan oleh KPK dalam rangka membangun budaya antikorupsi dan mengingatkan tentang pentingnya nilai-nilai integritas guna mencegah terjadinya korupsi.
“Pada dasarnya korupsi itu adalah pilihan hidup dan semua orang bisa menjadi pelaku korupsi. Sebuah pilihan tentunya didasari adanya sebuah keyakinan. Oleh karenanya agar memiliki keyakinan untuk tidak melakukan korupsi, itulah pentingnya nilai-nilai integritas untuk terus digelorakan dan diimplementasikan,” ujar Kumbul.
Lebih lanjut Kumbul menjelaskan bahwa program Desa Antikorupsi merupakan program jangka panjang yang dimulai sejak tahun 2021 dengan membentuk 1 percontohan Desa Antikorupsi di Desa Panggungharjo Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta.
Kemudian di tahun 2022 pada 10 Provinsi di Indonesia dan tahun 2023 ini ada 22 Desa pada 22 Provinsi yang akan dibentuk menjadi percontohan Desa Antikorupsi. Program ini sendiri bekerja sama dengan Kementerian Desa PDTT, Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan. Adapun tujuan utamanya adalah mewujudkan sebuah desa yang sejahtera, tentram, makmur dan tanpa korupsi.
Pada kesempatan tersebut, tidak lupa Direktur Pembinaan Peran Serta Masyarakat KPK RI Brigadir Jenderal Polisi Kumbul Kusdwidjanto Sudjadi SIK, SH, MM, MH, atas nama pimpinan KPK menyampaikan apresiasi dan ucapan terimakasih kepada Pj Gubernur Banten Al Muktabar dan jajarannya yang telah menginisiasi terselenggarannya program kegiatan workshop Desa Antikorupsi yang dihadiri oleh seluruh Kepala Desa.
Hal ini tentunya merupakan komitmen dan sebagai wujud nyata Pemerintah Provinsi Banten dalam upaya pemberantasan korupsi dan mewujudkan wilayah Banten yang bebas dari korupsi.
Workshop Program Desa Antikorupsi yang berlansung selama 4 hari ini, selain menghadirkan narasumber dari KPK, juga ada dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), Kementerian Desa PDTT, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Keuangan dan BPKP. Adapun materi yang diajarkan meliputi kejahatan korupsi dan permasalahannya indikator desa antikorupsi, pengadaan barang dan jasa di tingkat desa, pengelolaan anggaran dana desa. (Rel)
Komentar