Polisi Amankan Dua Orang Kurir Narkoba Jenis Sabu Di Madina
RUBIS.ID, MANDAILING NATAL - Polres Mandailing Natal (Madina) melalui Polsek Muara Batang Gadis (MBG) berhasil mengamankan 2 orang kurir narkoba jenis sabu di Jalan Lintas Pantai Barat Dusun Marait Desa Sikapas Kecamatan Muara Batang Gadis Kabupaten Madina.
Tersangka yang diamankan petugas Satnarkoba itu berinisial SA alias W (22) warga Dusun II Sei Limbat Kelurahan Sei Limbat Kecamatan Selesai Kabupaten Langkat dan NP alias N (35) warga Desa Singkuang I Kecamatan Muara Batang Gadis Kabupaten Madina.
Dari penangkapan tersebut petugas berhasil mengamankan barang bukti 1 bungkus plastik klip transparan yang berisikan Narkotika jenis sabu seberat 42,21 gram.
Dari tangan pelaku, petugas juga menemukan 1 buah kotak plastik transparan didalamnya terdapat 2 buah pipet plastik dan 1 buah kaca pirex. 1 buah Handphone merk Samsung lipat warna putih, 1 buah Handphone Android merk Samsung J2 Prime warna hitam dan 1 buah Handphone merk Nokia warna hitam.
Kapolres Madina AKBP Reza Chairul Akbar Sidiq S.IK., S.H., M.H dalam siaran persnya mengatakan, bahwa penangkapan kurir ini berawal dari informasi yang disampaikan masyarakat kepada Polsek Muara Batang Gadis dan diteruskan ke Satnarkoba Polres Madina untuk dikembangkan.
Kemudian, pada Sabtu tanggal 11 Maret 2023, sekira pukul 12.30 WIB, personel Polsek Muara Batang Gadis melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki berinisial SA alias W yang pada saat itu sedang membawa narkotika jenis sabu dengan menumpangi mobil travel jurusan Medan-Tabuyung.
“Berkat informasi dari warga, petugas langsung mengamankan pelaku serta dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti narkotika yang dibalut lakban warna kuning yang didalamnya terdapat 1 bungkus plastik klip transparan berisi narkotika jenis sabu,” ucap Kapolres.
Selanjutnya hari itu juga, lanjut Kapolres. personiel Polsek Muara Batang Gadis melaporkan hasil ungkapan tersebut, dan bersama personel Satresnarkoba Polres Madina melakukan pengembangan terhadap pelaku berinisial SA alias W.
“Dari hasil Interogasi terhadap tersangka SA alias W, pelaku mengaku jika narkotika jenis sabu tersebut dibawanya dari Kota Medan dengan upah yang diterima sebesar Rp. 1.000.000, kemudian akan diberikan kepada yang berinisial NP alias N yang bertempat tinggal di Desa Sikapas Kecamatan Muara Batang Gadis Kabupaten Madina. Pelaku NP juga sudah kita tangkap, ” tutup Kapolres.
Kini untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya dan sesuai dengan laporan polisi LP/A/25/11/2023/SPKT POLSEK MBG/POLRES MADINA/POLDA SUMUT tanggal 11 Maret 2023, maka kedua pelaku akan dikenai pasal 115 ayat (2) Subs. Pasal 114 ayat (2) Subs. Pasal 112 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2609, tentang Narkotika. (pelaku dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda Rp. 10.000.000.000.00. (red)
Sumber : Pewarta
Komentar