Residivis Curanmor Tak Berkutik Dijemput Polisi di Rumahnya

RUBIS.ID-DELI SERDANG - WS (35), pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) tak berkutik ketika dijemput personel Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Tanjung Morawa dan Reserse Mobile (Resmob) Polresta Deli Serdang di rumahnya, Gang Datuk Ujung, Dusun IV, Desa Dalu X A, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, Sabtu (18/3/2023).

Ditangkapnya pelaku, merupakan hasil penyelidikan atas laporan pencurian sepeda motor milik korban, Agung Syahrul (23), warga Dusun V, Desa Dalu X A, Kecamatan Tanjung Morawa, dan Maratua Manalu (35), penduduk Gang Kenanga, Desa Bangun Sari Baru, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, pada Kamis, 15 Maret 2023.

Pukul 12.00 WIB, petugas mendapat informasi jika pelaku, WS sedang di rumahnya di Gang Datuk Ujung, Dusun IV, Desa Dalu X A, Kecamatan Tanjung Morawa.

Tak mau membuang waktu, petugas langsung menuju lokasi dan menangkapnya. Selanjutnya, pelaku digelandang ke Mapolsek Tanjung Morawa untuk diproses hukum.

Kepada petugas, WS mengakui dia sering melakukan pencurian sepeda motor, termasuk di Gang Wakaf, Dusun III, Desa Telaga Sari, Kecamatan Tanjung Morawa, pada Senin, 19 Desember 2022, dan di pinggir sungai Kecamtan Biru Biru, pada Oktober 2022.

"Pelaku merupakan residivis khusus pencurian sepeda motor yang sudah berulang kali keluar masuk penjara. Saat ini, kita terus melakukan pengembangan terhadap pelaku lain dan menggali informasi dari pelaku serta melengkapi berkas perkaranya untuk diproses lanjut," kata Kapolsek Tanjung Morawa, AKP Firdaus Kemit. (ari)

Komentar

Loading...