Miris, Karyawan Dipecat Tanpa Pesangon Hingga Ijazah Ditahan

RUBIS.ID, MEDAN - Kasus penahanan ijazah sebagai jaminan kerja karyawan kembali terjadi pada perusahaan yang berada di Kota Medan.

Kali ini, seorang karyawan, MF (25) warga Jalan Denai/Pasar Sukaramai Medan, menyampaikan kekecewaan terhadap penahanan ijazah oleh perusahaan tersebut kepada awak media, pada hari Rabu (15/3/2023).

MF menjelaskan saat ingin mengambil ijazahnya sebagai jaminan yang ditahan perusahan untuk menerima dirinya bekerja di Yuki Simpang Raya, Jalan SM Raja No 77 Medan.

"Aku kan sudah bekerja jaga malam sekitar setahun di perusahaan itu, kemarin tuh aku diberhentikan bekerja karena ada kehilangan Bang," ungkap MF, Senin (27/3/2023).

Lebih lanjut, MF menyebutkan pada hari Rabu (15/3/2023) dirinya dan orang tua mendatangi perusahaan tempat bekerja. Kemudian bertemu dengan pimpinan/atasan Manager/HRD , LS untuk meminta ijazah, namun kecewa yang didapat.

"Kecewa kali aku, harus memohon gimana lagi Bang agar ijazah aku dikeluarkan. Sudahlah gak keluar, malah aku disuruh ganti rugi sebesar 5 juta rupiah, hingga jatuhnya 3 juta rupiah untuk mengganti biaya kerugian yang dialami gedung/tower (Smart Fren) yang aku jaga Bang. Padahal, aku gak ada ambil atau mencurinya Bang. Cuma minta kembali ijazah SMK aja. Lagian itu kan hak aku Bang, memang berhak ya Bang perusahaan tahan-tahan ijazah pekerja/karyawan, maklumlah orang awam gak ngerti hukum aku Bang. Miris, orang tua aku mau membayar sebesar Rp 1 Juta agar ijazah keluar, tapi gak dikasih sama Manager, LS," pungkasnya.

Selanjutnya, awak media mengonfirmasi langsung Manager, LS di ruang kerjanya terkait pengambilan ijazah MF, namun LS mengatakan harus janji dulu.

"Dah janji, Kalau mau jumpa saya harus janji dulu. Hari kamis aja datang lagi," cetus LS singkat.

Sekedar informasi, aturan pesangon diatur dalam Pasal 40 yang menyebutkan apabila terjadi PHK, maka pengusaha wajib membayar pesangon dan uang penghargaan masa kerja serta uang penggantian hak yang seharusnya diterima.
Berdasarkan Pasal 40 ayat (2) PP Nomor 35 Tahun 2021, berikut perhitungan pesangon untuk pegawai yang di PHK :
a) Masa kerja kurang dari 1 tahun menerima jumlah pesangon sebanyak 1 bulan upah.
b) Masa kerja 1 tahun atau lebih tetapi kurang dari 2 tahun menerima jumlah pesangon sebanyak 2 bulan upah. (red)

Komentar

Loading...