Bawa 6 Kilo Ganja dari Aceh Menuju Pekanbaru, Warga Kepri Dicokok Satres Narkoba Polresta DS

RUBIS.ID, DELI SERDANG - Personel Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polresta Deli Serdang menggagalkan pengiriman 6 kilogram ganja siap edar ke Pekanbaru yang dilakukan sindikat pengedar antarprovinsi, Sabtu (8/4/2033).

Dari kasus itu, polisi mengamankan seorang pelaku, yakni S alias H (28), warga Jalan Simpang Lubuk, Kelurahan Tanjung Batu Barat, Kecamatan Kundur, Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).

Namun, rencana itu gagal setelah terendus personel Satres Narkoba Polresta Deli Serdang.

Kasat Narkoba Polresta Deli Serdang, Kompol Zulkarnaen kepada wartawan, Senin (10/4/2023), menjelaskan awalnya personel Satres Narkoba mendapat informasi pelaku akan membawa ganja tersebut dari Aceh yang akan melintas di Terminal Lubuk Pakam, Deli Serdang, ke Pekanbaru.

Mendapat informasi berharga itu, petugas langsung melakukan penyelidikan.

Sabtu (8/4/2023), sekira pukul 12.00 WIB, petugas mendapati seorang pria (pelaku) yang dicurigai membawa ganja sedang di bus PT RAPI.

Kemudian, petugas mengintai gerak-gerik pelaku. Hingga pukul 15.00 WIB, bus PT RAPI yang ditumpangi pelaku tiba di loket PT RAPI, Jalan SM Raja, Kecamatan Medan Amplas, Kota Medan.

Tak mau membuang waktu, petugas langsung menyergap pelaku. Petugas kemudian menggeladah barang bawaan pelaku, dan ditemukan sebuah tas ransel berisi tiga bungkus ganja yang terbungkus lakban seberat 6.000 gram atau 6 kilogram.

Selanjutnya, petugas memboyong pelaku dan barang bukti ke Mapolresta Deli Serdang untuk diinterogasi dan dilakukan pengembangan serta proses hukum selanjutnya.

"Saat ini sedang menjalani pemeriksaan di Sat Narkoba Polresta Deli Serdang. Untuk pelaku dipersangkakan Pasal 114 Ayat (2) subsider Pasal 111 Ayat (2) dari UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika," kata Zulkarnaen. (ari)

Komentar

Loading...