Lurah Pangkalan Masyhur dan Kejari Medan Sosialisasi Kesadaran Hukum ke Masyarakat

RUBIS.ID, MEDAN - Kelurahan Pangkalan Masyhur, beberapa waktu lalu, mensosialisasikan kesadaran hukum kepada masyarakat, di aula kantor Lurah Pangkalan Masyhur.
Kegiatan yang bertemakan Sosialisasi Standarisasi Hukum itu, menggandeng Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan. Tujuannya, untuk memberi pemahaman tentang hukum kepada masyarakat.
Lurah Rivai Ramadhan Harahap MSP mengucapkan terima kasih kepada, Kejari Medan yang telah meluangkan waktunya untuk memberikan pemahaman hukum kepada warga di Keluran Pangkalan Masyhur.
"Kita mengucapkan terimakasih kepada Kejari Medan. Dengan adanya kegiatan ini masyarakat dapat mengenal apa saja yang bisa didapatkan dari pelayanan hukum," katanya sembari meminta masyarakat yang hadir dapat aktif memberikan pemahaman kepada warga lain.
Rivai mengatakan kegiatan ini dilakukan bertujuan agar masyarakat dapat memahami hukum berdasarkan peristiwanya dan mengenalkan peran Kejaksaan.
"Mensosialisasikan tentang masalah hukum kepada masyarakat dan memperkenalkan wewenang Kejaksaan pada masing-masing bidang yang ada. Ia berharap melalui kegiatan ini masyarakat dapat memahami tentang hukum berdasarkan peristiwanya, agar tidak salah dalam bertindak," ujarnya.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Medan Wahyu Sabruddin melalui Jaksa Fungsional Asepte Gaulle Ginting, SH MH mengatakan dengan adanya kegiatan ini masyarakat dapat lebih paham dan mengetahui mengenai hukum.
"Kita berharap, masyarakat dapat paham dan mengetahui tentang permasalahan hukum yang berlaku, agar tidak salah dalam bertindak," ucapnya.
Mantan Kasi Pidsus Kejari Binjai ini berharap, masyarakat dapat lebih berhati-hati sebelum bertindak.
"Sebab, jika salah bertindak, karena tidak mengetahui hukum maka dapat berujung ke pidana. Oleh karena itu, kita harap masyarakat dapat aktif dan mengetahui tentang hukum," ungkapnya.
Selain itu, kata Asepte, peran dan fungsi Kejaksaan bukan hanya melakukan penuntutan, tetapi juga memiliki fungsi-fungsi seperti peningkatan kesadaran hukum masyarakat.
"Maksud tujuan penyuluhan hukum ini adalah untuk memberikan edukasi kepada masyarakat, terutama masyarakat yang jauh dari informasi tentang hukum, sehingga masyarakat bisa mengerti dan sadar akan hukum,” pungkas mantan Kasi Pidsus Kejari Batubara.(red)
Komentar