Ditolak Berhubungan Intim, Suami di Padanglawas Robek Vagina Istri

RUBIS.ID, PALAS – Tindak cukup sadis dilakukan seorang suami terhadap istrinya berinisial NP warga Desa Pasar Lating, Kecamatan Lubuk Barumun,Kabupaten Padanglawas (Palas).

Motif perlakukan sadis seorang suami merobek vagina istrinya karena korban tidak mengindahkan permintaan hubungan suami istri sehingga pelaku MN nekat merobek kemaluan istrinya mengunakan kedua jari tangannya.

Kapolres Padanglawas, AKBP Indra Yanitra Irawan melalui Kapolsek Barumun, AKP Miftahuddin SE di dampingi Kanit Reskrim, Aiptu Syaiful Bahri mengatakan, kejadian KDRT yang dilakukan tersangka MN (38) warga Desa Pasombahan, Kecamatan Lubuk Barumun,terjadi 26 April 2023 sekira pukul 22.30 WIB di dalam rumah mereka di Desa Parsombahan.

Dikatakan, tersangka MN (36) melakukan tindak pidana KDRT terhadap istrinya NP terlebih dulu bertengkar mulut dikarena ditolak berhubungan intim suami istri. “Alasan korban menolak hubungan intim dikarenakan suaminya kerap menganiayanya pada saat melakukan hubungan intim sehingga trauma,”ujar AKP Miftahuddin.

Kata Kapolsek, tidak menerima ditolak berhubungan intim, pelaku marah karena lalu membuka celana leijing yang dipakai istrinya dan telunjuk tangan dan jari tengah serta jari manis dimasukan ke dalam vagina istri mengakibat robek.

Akibatnya perlakukan itu, mengakibatkan vagina istrinya koyak dan robek sehingga mengeluarkan darah. Lanjut Kapolsek, setelah melakukan aksi merobek vagina istrinya, tersangka melarikan diri dari desa tempat tinggalnya.

Ditambahkan,Selasa (23/05/2023) pihak Polsek Barumun mendapat informasi bahwa tersangka bersembunyi di Dusun Aek Tobang, Kecamatan Sungai Kanan, Kabupaten Labuhan Batu Selatan. Tim Reskrim Polsek Barumun langsung menuju lokasi yang diinformasikan dan berhasil menangkap tersangka dan digiring ke Mapolsek Barumun untuk pemeriksaan terkait tindak pidana KDRT terhadap istrinya.

Di hadapan petugas juru periksa, tersangka MN mengakui, bahwa telah melakukan KDRT terhadap istrinya dan ia menyesali perbuatannya. Tersangka dijerat tindak pidana Pasal 44 angka ke 2 dari UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. (Red)

Komentar

Loading...