Perlunya Peran Aktif Masyarakat Dalam Pemilu 2024

RUBIS.ID, ASAHAN - Peran masyarakat sangat penting dalam pelaksanaan pemilihan umum dalam proses memilih anggota legislatif dan eksekutif. Peran masyarakat telah diamanatkan dalam undang-undang, sebagaimana tertuang pada pasal 448 Undang-Undang Pemilu nomor 7 Tahun 2017 ayat 1 disebutkan bahwa pemilu diselenggarakan dengan partisipasi masyarakat. Karena bagaimanapun masyarakat memiliki andil yang cukup besar dalam proses pemilihan umum dimana masyarakat sebagai pemilih yang menentukan dalam pemenangan dalam proses pemilihan umum tersebut.

Ketua Panwaslu Kecamatan Sei Kepayang Barat, Hendi Kurniawan mengatakan, Ini menjadi tanggungjawab pemerintah dengan melibatkan stakeholder berupaya untuk meningkatkan peran masyarakat dalam pemilu sebagai proses demokratisasi yang sudah berjalan di Indonesia. "Bahwa peningkatan partisipasi masyarakat dalam pemilu tidak semata-mata tanggungjawab penyelenggara KPU, tetapi peran partai poliitik cukup besar, disamping stakeholder yang lain."hal itu dikatakakannya kepada tim redaksi rubis.id dalam wawancaranya, Sabtu (3/6/2023).

Ia manambahkan, Meningkatnya keterlibatan masyarakat dalam penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu), menunjukan semakin kuatnya tatanan demokrasi dalam sebuah negara. Dalam berdemokrasi, keterlibatan rakyat dalam setiap penyelenggaraan yang dilakukan negara adalah sebuah keniscayaan (keharusan yang tidak bisa tidak).

"Rakyat menjadi factor yang sangat penting dalam tatanan demokrasi, karena demokrasi mendasarkan pada logika persamaan dan gagasan bahwa pemerintah memerlukan persetujuan dari yang diperintah. Untuk itu, penyelenggaraan pemilu sebagai sarana dalam melaksanakan demokrasi, tentu saja tidak boleh dilepaskan dari adanya keterlibatan masyarakat."ungkapnya.

Sementara itu, Dari beberapa kali pelaksanaan Pemilu, tingkat partisipasi masyarakat masih rendah salah satunya kurangnya sosialisasi pemilih terutama untuk pemilih pemula dan kesadaran akan pentingnya masa depan bangsa melalui Pemilu. Maka diperlukan upaya atau strategi yang tepat guna meningkatkan partisipasi masyarakat dalam Pemilu.

"Partisipasi masyarakat merupakan hal penting dalam terwujudnya Pemilu yang Luber (langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil), ada 3 faktor pendukung partisipasi yaitu adanya kemauan, adanya kemampuan dan adanya kesempatan. Terkait hal ini, perlu dilakukan pendidikan politik kepada masyarakat melalui Parpol, KPU, Bawaslu, Pemerintah, Sekolah, perguruan tinggi, ormas, tokoh amsyarakat / adat, dan tokoh agama." jelasnya lagi.

Disamping itu, Hendi juga menuturkan, Peran masyarakat sebagai barometer untuk mengukur keberhasilan Pemilu, semakin tinggi tingkat partisipasi masyarakat semakin legitimate sebuah Pemilu, secara kuantitatif, diukur melalui persentasi jumlah pemilih yang datang ke TPS menggunakan hak pilihnya. Sedangkan secara kualitatif dapat dilihat dari rasionalitas pilihan dan peran aktif pemilih dalam setiap tahapan Pemilu."pungkas Hendi Kurniawan mengakhiri.(red)

Komentar

Loading...