Warga Binaan Lapas Langkat Terima Remisi Waisak

RUBIS.ID, LANGKAT - Remisi Hari Raya Waisak 2023, yakni 17 warga binaan permasyarakatan (WBP) mendapatkan Remisi Khusus I, dan satu orang mendapatkan Remisi Khusus II (langsung bebas).

SK Remisi tersebut diberikan oleh Kalapas Narkotika secara simbolis melalui Kasubsi Registrasi, Yanto Simanjuntak, di ruang Binadik Lapas Narkotika Langkat,
Minggu (4/6/2023).

Sebelum SK tersebut di serahkan, seluruh warga binaan diberikan pengarahan oleh Kasi Binadik Lapas Narkotika Langkat, Ibnu Taqwim.

Hal ini sebagai apresiasi bentuk penghargaan yang diberikan Negara atas kepatuhan WBP karena telah menjalani pembinaan dengan tekun dan baik.

Ibnu berharap agar pemberian remisi ini dapat memberikan motivasi kepada WBP dalam menjalani masa pidana di Lapas.

" Selamat kepada WBP yang mendapatkan remisi, ini adalah dasar pembinaan, dimana pengurangan hukuman bukan tujuan, tetapi bagian dari fasilitas yang merupakan semangat kita semua," ucapnya.

Terpisah, Kalapas Narkotika Langkat, Alexander Lisman Putra sangat mendukung pemberian remisi ini, agar nantinya bisa berubah menjadi lebih baik lagi dan benar-benar menjadi anggota masyarakat yang taat hukum dan tidak akan mengulangi kesalahannya kembali.

"Pemberian remisi atau pengurangan masa pidana diberikan kepada narapidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan dimana telah dilaksanakan sesuai dengan peraturan yang berlaku di Lapas Narkotika Langkat,"
jelas Alex.(HND)

Komentar

Loading...