Penyidik Subdit Siber Crime Ditreskrimsus Polda Sumut Buru 2 Pemegang Saham Judi Online Medan Johor

RUBIS.ID, MEDAN - Penyidik Subdit Siber Crime Ditreskrimsus Polda Sumut memburu dua pemegang saham bisnis judi online berinisial R dan A.

“Ada dua orang lagi pemegang saham yang masih kita buru,” ujar Direktur Reskrimsus Polda Sumut, Kombes Pol Teddy Marbun didampingi Kabid Humas, Kombes Hadi Wahyudi dan Kasubdit Siber Crime, Kompol Welman Fery, Senin (12/6/2023).

Dijelaskannya, pada 9 Juni 2023 lalu pihaknya mengungkap praktik perjudian online di sebuah rumah kawasan Jalan Ladang, Kecamatan Medan Johor, kota Medan.

Sebanyak 10 orang terdiri 3 wanita dan 7 pria dengan peran dan tugas berbeda diamankan, dan ditetapkan sebagai tersangka. Turut disita sejumlah komputer dan perangkat lainnya sebagai barang bukti.

“Mereka memiliki peran berbeda, sebagai customer service, operator dan pemegang saham,” terang Tedy.

Adapun ke 10 orang tersebut berisial R, FS, Z, AS, BJL, IPS, FAH, J, LS, PR dan MA. Mereka berasal dari berbagai Provinsi, seperti Medan, Kalimantan, Aceh dan Jakarta.

Disinggung soal perekrutan pelaku yang berasal dari luar provinsi sebagai ahli perjudian online tersebut, Tedy belum bisa memastikan.

“Masih kita selidiki. Ini yang sedang kita dalami,” imbuhnya.

Dia mengungkapkan, praktik perjudian online tersebut telah beroperasi selama 2 pekan, dengan omset Rp2-4 juta perhari.

Dalam praktiknya, para members menawarkan website coin288, dan memasukkan biodata. Sedangkan server perjudian tersebut berada di Kamboja.

“Jenis perjudiannya ada slot, dan tembak ikan. Untuk server berada di Kamboja,” pungkasnya. (Red)

Komentar

Loading...