PKS Binjai Tolak Pemilu Proporsional Tertutup

RUBIS.ID, BINJAI - Sistem Pemilu proporsional tertutup banyak mendapat penolakan dari beberapa partai politik (Parpol) serta elemen masyarakat sehingga akhirnya menjadi polemik.
Terkait wacana perubahan sistem Pemilu 2024, muncul setelah dilakukannya gugatan Uji Materi terhadap Pasal 168 ayat 2 Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu yang dimohonkan ke Mahkamah Konstitusi.
Berbeda dengan PDIP, sebanyak Delapan Parpol yang ada di parlemen kompak menolak penerapan sistem pemilu tertutup di Indonesia Partai Golkar, Gerindra, NasDem, PKB, Demokrat, PKS, PAN serta PPP.
DPD PKS Kota Binjai menolak penerapan pemilu proporsional tertutup pada Pemilu 2024 mendatang, hal ini diungkapkan oleh Ketua DPD PKS kota Binjai, Muhty Ardiansyah.
Menurutnya, dengan sudah berjalannya proses tahapan pemilu, tentunya dapat mengubah sistem yang telah dibuat oleh unsur yang terlibat dalam pemilu.
" Setiap sistem pemilu tentunya ada kelebihan dan kekurangan, namun mempertahankan sistem pemilu proporsional terbuka adalah pilihan yang tepat untuk saat ini mengingat proses tahapan pemilu sudah berjalan," sebut Muhty, Selasa (13/6/2023).
Pria yang juga ikut mencalonkan diri pada Pemilihan Legislatif (Pileg) di Kota Binjai dari Dapil 3 Kecamatan Binjai Utara juga menegaskan, sesuai perintah dari Presiden PKS Ahmad Syaikhu, pihaknya tetap konsisten menolak dan terus memperjuangkan penolakan terhadap wacana perubahan sistem Pemilu menjadi proporsional tertutup.
Muhty berharap, Mahkamah Konstitusi (MK) dapat mengambil keputusan yang bijak untuk tetap mempertahankan sistem proporsional terbuka.
" Sebagai benteng terakhir penjaga konstitusi, kami berharap kepada Mahkamah Konstitusi dapat mengambil keputusan yang bijaksana," tambahnya.(HND)
Komentar