Tujuh Kurir Narkoba Jaringan Malaysia Ditangkap, 132 Kg Sabu Diamankan
RUBIS.ID, MEDAN - Sat Res Narkoba Polrestabes Medan menangkap 7 kurir narkoba jaringan Malaysia dari 3 lokasi penyergapan. Dari ketujuh pengantar barang berbahaya itu, polisi mengamankan 132 kg lebih sabu-sabu.
“Ke tujuh tersangka ini sama-sama jaringan Malaysia, namun masuknya dari Aceh dan perairan Sibolga. Total barang bukti sabu yang kita amankan dari mereka sebanyak 132 Kg lebih atau 132,053,4 gram,” kata Kapolrestabes Medan saat menggelar press rilise ungkapan kasus tersebut di halaman Mapolrestabes Jalan HM Said Medan, Selasa (13/6/2023) sore.
Pengungkapan kasus pertama, kata Kombes Valentino, terjadi pada Minggu (21/5/2023) kemarin sekira pukul 23.00 WIB di Jalan Tol Helvetia, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang.
Malam itu polisi mengendus adanya kurir narkoba yang akan membawa masuk barang berbahaya jenis sabu ke Medan dengan mengendarai, mobil Honda Jazz BK 1392 RN. Polisi pun bergerak ke lokasi melakukan penyergapan.
Dalam penyergapan, sempat terjadi kejar-kejaran hingga para tersangka menyerah dan dapat di ringkus di SPBU Pagar Jati Jalan Medan Lubuk Pakam. Polisi pun meringkus dua orang tersangka yakni, F dan M, yang merupakan warga Aceh Utara.
“Dari mobil honda Jazz itu kita temukan barang bukti 120 kg sabu, serta sisa uang upah Rp 389 ribu,” tutur Kombes Valentino.
Berdasarkan keterangan keduanya mengaku diperintah oleh seorang pria berinisial A. Polisi pun bergerak membekuk A pada Selasa (30/5/2023) sekira 00.19 di Desa Sungai Manu, Kecamatan Seruai, Kabupaten Aceh Tamiang.
“Dan A mengaku saat mengantar sabu 120 Kg kemarin, dia bersama AZ, sehingga kita melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan AZ di Jalan Simpang Bukit Mas, Desa Kampung Lama, Kecamatan Besitang, Kabupaten Langkat,” terang Valentino.
Kemudian kasus kedua terjadi pada Minggu (28/5/2023) di Jalan HM Joni Medan sekira pukul 22.00 WIB. Petugas mendapatkan informasi adanya sabu masuk ke kota Medan melalui jasa pengangkutan (Travel Flores). Polisi yang melakukan penyelidikan ke lokasi, mencurigai seorang driver taksi online yang membawa sabu itu menuju Jalan Karya Wisata, tepatnya Komplek Citra Wisata Blok IX, Pangkalan Mansyur, Medan Johor.
“Ketika kita hampiri driver taksi online tersebut dan membuka isi paket yang dibawa, ternyata berisi 2 bungkus kemasan teh cina berisi sabu seberat 2 Kg. Pengemudi taksi online itu saat kita periksa memang tidak mengetahuinya, sehingga kita ajak menemui alamat penerima,” pungkas Kapolrestabes.
Saat penyerahan paket itu, si penerima, MF tak berkutik dihampiri polisi. MF pun mengaku kalau sabu itu milik pamannya berinisial SA. Disaat itulah petugas mengeledah rumah SA dan kembali menemukan 10 butir ekstasi, 1 klip pelastik kecil berisi sabu, 110 butir Happy Five, serta timbangan digital yang tersimpan dalam lemari. “MF mengatakan kalau semua barang bukti itu milik SA,” terang Valentino.
Petugas lanjut melakukan pengembangan dan berhasil menangkap SA di Hotel Four Point Jalan Gatot Subroto Medan, pada Senin (29/5/2023). “SA mengaku menyuruh MF menunggu paket sabu dan mengakui kalau barang bukti yang disimpan di lemari rumah adalah miliknya. Seluruh narkoba itu diperolehnya dari seorang berinisial H dan ini masih lita dalami,” jelas Valentino.
Kasus selanjutnya yakni hasil pengungkapan kasus yang terjadi pada Senin (17/4/2023) kemarin dengan barang bukti 2,5 Kg sabu. Saat itu polisi memperoleh informasi akan ada pengiriman sabu menuju kota Tebing Tinggi pada Sabtu (10/4/2023). Petugas yang datang ke lokasi mencoba menghentikan 1sebuah mobil Avanza putih di Jalan Medan – Pematang siantar, Desa Pabatu, persisnya di dekat Rel Kereta Api. Akan tetapi pengemudinya berhasil melarikan diri ke arah kota Tebing Tinggi.
“Sempat terjadi kejar-kejaran sekira 15 menit dan tersangka menabrak dan menyerempet beberapa kendaraan masyarakat. Tepatnya di Jalan Pusara Perjuangan, Tebing Tinggi, pelaku berinisial IRM berhasil dibekuk,” imbuh Valentino.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan Tas Ransel di dalam mobil yang berisikan 10 bungkus sabu seberat 10 Kg. “Sampai saat ini, kasusnya masih dikembangkan,” ujar Kapolrestabes.
Sementara itu, para pelaku yang dipaparkan terlihat lesu mengenakan pakaian tahanan dengan kedua tangan diborgol.
Tersangka F, M, A, dan AZ mengaku akan mengantarkan sabu dengan cara menggunakan mobil diantar ke Jakarta, Palembang,dan Jambi. “Sesudah kami antar, nanti akan langsung ditinggal kepada pemiliknya,” sebut A yang diamini tiga rekannya sembari mengaku diberi upah Rp 2 juta untuk per kilonya.
Sedangkan tersangka SA bersama AN mengaku sudah 5 kali mengedarkan sabu dan ekstasi dari seorang pria berinisial H yang kini masih diburu polisi.
“Kalu saya baru 2 kali. Sebelum ini pernah mengantarkan sabu 5 Kg. Kali ini (10 Kg) saya diupah Rp 7 juta per kilonya,” katanya.
Atas pengungkapan ini, Kapolrestabes Medan mengucapkan terimakasih kepada masyarakat yang telah memberikan informasi peredaran narkoba tersebut. Ia juga mengucapkan hal yang sama terhadap awak media yang telah membantu menginformasikan. “Karena pengungkapan ini berkat adanya informasi yang kita peroleh. Dan ini masih ada banyak lagi, kita perlu melakukan upaya-upaya dalam meminimalisir pemberantasan narkoba ini,” tutup Kombes Pol Valentino. (IL/red)
Komentar