Ali Opek masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Polda Sumut

RUBIS.ID, BINJAI - Sebelumnya, Polda Sumut yang dipimpin langsung oleh Ditreskrimum Polda Sumut Kombes Pol Sumaryono melakukan penggerebekan di sebuah gudang kosong milik Ali Opek (AO) yang disulap menjadi tempat judi beromset ratusan juta berlokasi Jalan Medan-Binjai, KM 18, Kota Binjai.

Dari kejadian tersebut polisi mengamankan ±78 orang dari lokasi perjudian, 45 orang ditetapkan jadi tersangka ada yang berperan sebagai operator dan pemodal.

Saat ini Dirreskrimum Polda Sumut telah mengeluarkan Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap Ali Opek pemilik gudang perjudian.

“ Kita sudah terbitkan DPO kepada Ali Opek sebagai pemilik tempat dan saat ini yang bersangkutan masih dalam pengejaran intensif,” ungkap Sumaryono, Kamis (15/6/23).

" Untuk Para tersangka akan kita kenakan pasal 303 KUHP tentang perjudian, yang mana saat ini sudah kita proses, kemudian berkasnya akan segera kita kirimkan ke-kejaksaan," tutupnya.(HND)

Komentar

Loading...