Ketangkul Mau Tawuran, 4 Anggota Geng Motor Masuk Bui

RUBIS.ID, DELI SERDANG - Empat anggota geng motor yang kerap meresahkan warga Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, terpaksa harus diciduk polisi dari Satuan Reserse Kriminal (Stareskrim) Polresta Deli Serdang.
Keempat anggota geng motor yang diciduk polisi, pada 24 Juni 2023 lalu itu, yakni MDW (18), AP(21), SR (16) dan AD (17).
Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang, Kompol I Kadek Cahyadi kepada wartawan, Sabtu (1/7/2023), menjelaskan penangkapan keempat anggota geng motor bersenjata tajam (sajam) tersebut, berawal ketika personel Satreskrim Polresta Deli Serdang mendapat informasi dari masyarakat terkait adanya dua geng motor yang akan saling serang alias tawuran di wilayah Tanjung Morawa.
Mendapat informasi itu, petugas langsunv melakukan patroli. Dan benar saja, saat melintas di Jalan Industri, Desa Tanjung Morawa B, Kecamatan Tanjung Morawa, petugas mendapati sekelompok remaja mengendarai puluhan sepeda motor dengan berboncengan sambil membawa senjata tajam.
Melihat hal itu, petugas mencegat geng motor tersebut dan mengamankan keempat remaja tersebut. Sementara, teman-teman keempat remaja itu berhasil melarikan diri.
Bersama para pelaku, petugas turut menyita barang bukti sebilah celurit, dari AP ditemukan pedang sisir, dari SR didapati sebilah parang dan dari AD juga didapati sebilah parang.
Selanjutnya, para anggota geng motor tersebut dan barang bukti diboyong ke Mapolresta Deli Serdang. Setelah itu, petugas kembali melakukan Patroli.
"Para pelaku dan barang bukti sudah diamanakan dan kita terapkan Pasal 2 ayat (1) UU No.12 tahun 1951. Selanjutnya, berkas akan kita lanjutkan ke JPU," katanya. (ari)
Komentar