Kanwil DJP Sumut II bersama Korwas PPNS dan Polda Sumut, Tangkap Seorang Tersangka Pengemplang Pajak di Pekanbaru
RUBIS.ID, MEDAN - Seorang tersangka pengemplang pajak di wilayah Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sumatera Utara (Kanwil DJP Sumut) II berinisial SM ditangkap tim penyidik Kanwil DJP Sumut II bersama Koordinator Pengawas Penyidik Pegawai Negeri Sipil (Korwas PPNS) Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut).
Disamping itu, Kepala Kanwil DJP Sumut II melalui Kepala Bidang Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat (Kabid P2Humas) Kanwil DJP Sumut II Vivi Rosvika yang dihubungi medanbisnisdaily.com Jumat (21/7/2023) membenarkan tindakan penegakan hukum tersebut.
Dia mengatakan, tersangka SM ditangkap pada 10 Juli 2023 di Kota Pekanbaru, Riau. Setelah ditangkap, tersangka SM dibawa ke Kota Medan untuk ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Direktorat Perawatan Tahanan dan Barang Bukti Kepolisian Daerah Sumatera Utara.
Viv Rosvika menambahkan, tersangka SM diduga melakukan tindak pidana di bidang perpajakan sebagaimana diatur dalam Pasal 39 ayat (1) huruf i Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) yaitu dengan sengaja tidak menyetorkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang telah dipotong atau dipungut.
Tindakan pelanggaran hukum perpajakan tersebut dilakukan tersangka SM melalui CV SJ dalam kurun waktu Masa/Tahun Pajak Januari/2012 sampai dengan Desember/2014.
Perbuatan tersangka SM tersebut telah merugikan negara sekurang-kurangnya sebesar Rp1,5 miliar lebih.
Disamping itu, Tim Penyidik Kanwil DJP Sumut II berkoordinasi dengan Korwas PPNS Polda Sumut membawa dan menghadapkan tersangka SM kepada Tim Penyidik Kanwil DJP Sumatera Utara II.
Hal itu dilakukan karena SM menunjukkan sikap yang tidak kooperatif pada saat dipanggil oleh Tim Penyidik Kanwil DJP Sumatera Utara II dalam rangka permintaan keterangan. Tersangka SM sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak September 2022.
Vivi Rosvika menyebutkan, Koordinasi antara Tim Penyidik Kanwil DJP Sumut II dengan Korwas PPNS Polda Sumut dalam menangkap tersangka SM merupakan bentuk kolaborasi yang kuat antara DJP dengan para aparat penegak hukum lainnya dalam menangani perkara pidana di bidang perpajakan.(red)
Sumber: Grup Wa Pajak
Komentar