Personel Satreskrim Polrestabes Medan Tangkap Warga Sunggal Penipu Rp390 Juta
RUBIS.ID, MEDAN - Dedy, warga Kecamatan Sunggal, Kota Medan penipu Ro390 juta diciduk personel Satreskrim Polrestabes Medan, Sabtu (22/07/2023) dini hari.
Penangkapan pria tersebut berawal dari laporan korban Edwin, warga Jalan Perniagaan, Kelurahan Kesawan, Kecamatan Medan Barat di Satreskrim Polrestabes Medan atas penipuan uang miliknya sebesar Rp390 juta yang dilakukan oleh Dedy.
Edwin, saat mendatangi Satreskrim Polrestabes Medan mengatakan, penipuan tersebut terjadi atas iming-imingan Dedy untuk menyelesaikan kasus yang korban laporkan di Polrestabes Medan.
“Awalnya pada tahun 2020 lalu, saya melaporkan salah satu perusahaan, namun selama satu tahun lamanya tidak ada perkembangan pada laporan tersebut. Kemudian pada bulan April 2021 saya mengenal Dedy. Terus Dedy mengatakan sama saya bahwa pelaku yang saya laporkan tersebut dapat ditangkap dalam hitungan 10 hari, tapi dengan persyaratan saya memberi uang padanya senilai Rp390 juta,” ujarnya.
Dengan iming-imingi tersebut, Edwin yang telah membuat laporan namun belum ada kelanjutannya, langsung menuruti permintaan itu, dengan menyerahkan sejumlah uang tersebut secara bertahap kepada Dedy.
“Bulan Juni saya memberikan uang kepada Dedy sebesar Rp200 juta. Kemudian bulan Juli saya berikan lagi sebesar Rp190 juta. Dan saya memberikan uang itu padanya karena saya percaya dengan perkataan dia bahwa ada petinggi Polri yang ia kenal yang bisa membantu agar pelaku yang saya laporkan ditangkap,” tutur Edwin.
Namun, lanjut Edwin, setelah ia memberikan uang tersebut, orang yang dilaporkannya tidak juga ditangkap.
Malah pada bulan Oktorber 2021, laporan korban diSP3kan oleh Polrestabes Medan.
“Dari bulan Oktober itu, Dedy ini menghilang, bahkan dia blokir nomor saya. Karena itu pada 28 Maret 2023 kemarin, saya melaporkan Dedy di Satreskrim Polrestabes Medan dan syukur tadi malam Dedy sebagai tersangka berhasil ditangkap,” sebutnya.
Atas keberhasilan kinerja personel Satreskrim Polrestabes Medan dalam menangkap Dedy tersebut, Edwin mengucapkan kata terimakasihnya kepada Polri.
“Terimakasih banyak kepada Bapak Kapolri, Bapak Kapolda Sumut, Bapak Kapolrestabes Medan dan Bapak Kasat Reskrim Polrestabes Medan serta jajarannya atas penangkapan tersangka Dedy. Semoga Polri tetap mempertahankan kinerja baik ini,” tutup Edwin.
Terpisah, Pejabat Sementara (PS) Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Teuku Fathir Mustafa saat dikonfirmasi membenarkan pelaku atas nama Dedy telah diamankan dan dilakukan penahanan di Polrestabes Medan.
“Iya benar bang, terhadap pelaku Dedy sudah dilakukan penahanan,” ucap Kompol Teuku Fathir.
Diketahui laporan penipuan yang dilaporkan oleh Edwin tersebut tertuang pada Laporan Polisi Nomor : STTLP/1052/III/2023/SPKT POLRESTABES MEDAN/POLDA SUMUT. (red)
Komentar