DPD KSPSI Sumut Pertanyakan Kembali Upah Kerja Lembur Karyawan PT Sri Pamela Medika Nusantara (SPMN)
RUBIS.ID, MEDAN – Pengurus DPD Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) AGN Sumatera Utara (Sumut) mempertanyakan kembali perkara terkait upah kerja lembur yang diduga tidak dibayarkan PT Sri Pamela Medika Nusantara (SPMN) kepada karyawan atas nama Supriatno. Pertanyaan itu mereka sampaikan kepada Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Sumut yang menangani hal ini.
Ketua DPD KSPSI AGN Sumut T. Muhammad Yusuf bersama Sekretaris Rio Affandi Siregar mengatakan bahwa pihaknya telah mendatangi kantor UPT 2 Pengawas Ketenagakerjaan Disnaker Sumut untuk meminta konfirmasi terkait perkembangan perkara upah lembur dimaksud, pada akhir Juli 2023 lalu.
Langkah itu mereka lakukan karena perkara dugaan upah kerja lembur yang tidak pernah dibayarkan PT SPMN kepada karyawan atas nama Supriatno sudah disampaikan kepada Disnaker Sumut cq UPT 2 Pengawas Ketenagakerjaan yang kemudian mengeluarkan surat Nota ke 2 pada Desember 2022 sillam.
“Tetapi ini sudah enam bulan lebih lamanya surat itu, kita belum mendengar ada perkembangan yang maju. Sehingga kita menilai bahwa urusan perkara ini seperti jalan di tempat,” ujar Yusuf didampingi Rio yang juga Ketua Umum Serikat Pekerja PT Sri Pamela Medika Nusantara (SP-SPMN).
Dari hasil kunjungan kata Yusuf, pihaknya mendapati konfirmasi bahwa PT SPMN melakukan banding atas laporan dugaan upah kerja lembur dimaksud, ke pusat (kementerian Ketenagakerjaan).
Atas informasi ada upaya banding tersebut lanjut Yusuf, pihaknya menegaskan akan terus melakukan pendampingan kepada Supriatno, yang melaporkan PT SPMN atas dugaan ketiadaan pembayaran upah kerja lembur.
“Ini komitmen organisasi kami yaitu KSPSI AGN untuk memperjuangkan nasib pekerja. Kami berharap pihak Disnaker Sumut untuk bekerja serius dan profesional menangani perkara ini, demi terciptanya kesejahteraan pekerja. Apalagi upah lembur hukumnya wajib diberikan,” katanya.
Selain itu, Yusuf juga mengatakan bahwa jika laporan tersebut terbukti dan ada kesengajaan tidak membayar upah kerja lembur pekerja, maka sanksinya adalah pidana penjara. (red/rel)
Komentar