Terbukti Lakukan Pungli E-rapor, 9 Kepsek SD Negeri Diberi hukuman Disiplin Berat

RUBIS.ID, MEDAN - Sembilan kepala sekolah SD Negeri di Medan terbukti melakukan pungutan liar (pungli). Pungli tersebut berbentuk pembelian aplikasi e-rapor.

Hal itu diketahui dari surat pembentukan tim pengawas yang ditandatangani oleh Wali Kota Medan Bobby Nasution pada Senin (7/8/2023). Dalam surat tersebut, Bobby meminta 3 instansi untuk memberikan hukuman disiplin berat kepada 9 kepsek SD Negeri itu.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Medan, Laksamana Putra Siregar membenarkan informasi tersebut. Ia mengatakan jika 9 orang tersebut sudah diperiksa oleh Inspektorat Kota Medan terkait pungli pada sosialisasi penggunaan e-rapor.

"9 orang ini telah selesai pemeriksaan dari Inspektorat, waktu itu diperiksa Inspektorat terkait dugaan pungli pada sosialisasi penggunaan e-rapor," kata Laksamana Putra Siregar kepada wartawan, Jumat (18/8/2023).

Pungli yang dimaksud tersebut melakukan kutipan untuk membeli aplikasi e-rapor dari penyedia atau swasta. Padahal sudah ada aplikasi e-rapor dari kementerian yang gratis.

"Karena aplikasi e-rapor itu disediakan oleh Kementerian dan gratis tidak berbayar. Pelatihannya bisa saja, nggak ada masalah, tapi pembelian aplikasi nya yang masalah," sebutnya.

Setelah dilakukan pemeriksaan, 9 orang tersebut terbukti mengkoordinir dan menerima uang pembelian aplikasi e-rapor tersebut dari para kepsek SD Negeri di Medan. Sehingga 9 kepsek tersebut bakal diberikan hukuman disiplin.

"Terbukti, tingkat kesalahan mereka berbeda-beda, ada yang mengkoordinir, menerima dan sebagainya. Jadi LHA dari Inspektorat itu yang ditandatangani oleh Wali Kota merekomendasikan agar mereka ini harus dijatuhi hukuman disiplin berdasarkan PP 94 Tahun 2020," pungkasnya.

Sementara itu, Putra tidak menjelaskan dimana dan kapan kegiatan sosialisasi tersebut digelar oleh para kepsek tersebut. Termasuk berapa kutipan yang dikenakan oleh 9 orang ini ke kepsek yang lain.

Lebih lanjut, Putra menuturkan Bobby membentuk tim ad-hoc yang berisikan Inspektorat, BKPSDM, dan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Medan. Tim ad-hoc itu akan mengkaji hukuman disiplin apa yang akan diterima oleh 9 kepsek tersebut sesuai dengan PP No 94 Tahun 2020.

Saat ini pemeriksaan masih terus dilakukan oleh tim ad-hoc. Rencananya dalam pekan ini bakal dikeluarkan hukuman disiplin bagi 9 kepsek itu.

"Sedang melakukan pemeriksaan apa sanksinya, dalam satu minggu ini sudah terbitlah (hukuman disiplinnya)," tutupnya.(red)

Sumber: Detik.com

Komentar

Loading...