Vonis Hakim Lebih Rendah dari Tuntutan JPU Terhadap Terbit Rencana Terkait Satwa Dilindungi

RUBIS.ID, LANGKAT - Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Perangin-angin divonis 2 bulan penjara dan denda Rp50 juta subsidair 1 bulan kurungan terkait kasus kepemilikan satwa dilindungi secara ilegal, Senin (28/8/2023) di pengadilan Negri Stabat.
Ketua majelis hakim Ledis Meriana Bakara menyatakan Terbit terbukti bersalah sebagaimana telah melanggar Pasal 40 ayat (4) jo Pasal 21 ayat (2) huruf a UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, seperti dalam dakwaan alternatif kedua jaksa penuntut umum.
Namun majelis hakim menetapkan pidana tersebut tidak perlu dijalani oleh terdakwa Terbit kecuali apabila ada perintah lain dengan putusan hakim karena terdakwa dipersalahkan melakukan sesuatu kejahatan sebelum masa percobaan berakhir selama 4 bulan.
Ternyata Hukuman yang dijatuhkan majelis hakim kepada Terbit Rencana Perangin-angin lebih rendah dari tuntutan jaksa, sebelumnya jaksa menuntut terdakwa dengan pidana 10 bulan penjara dan pidana denda sebesar Rp50 juta, subsidair 3 bulan kurungan.
Bahkan sejatinya, jaksa harus banding atas putusan hakim tersebut. Sebab, putusan 2 bulan yang dijatuhi hakim, kurang dari 2/3 tuntutan jaksa. Namun, jaksa tidak langsung menyatakan banding atas putusan tersebut.
Jaksa Penuntut Umum, Jimmy Carter dalam sidang mengatakan
" Pikir-pikir majelis hakim "
Terungkapnya kepemilikan satwa dilindungi saat penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di rumah Terbit pada 25 Januari 2022, ketika Terbit terjerat kasus korupsi berupa pemberian suap untuk pengadaan barang dan jasa di Pemkab Langkat.
Petugas BBKSDA Sumut mendapatkan laporan dari penyidik KPK, kemudian mendatangi lokasi tersebut, lalu mengamankan dan mengambil satwa dilindungi yang berada di rumah Terbit Rencana.
Adapun satwa yang diamankan dari lokasi yakni :
- 1 ekor Orangutan Sumatera (Pongo abelii);
- 1 ekor Elang Brontok Fase Terang (Spizaetus cirrhatus);
- 2 ekor Burung Beo (Gracula religiosa);
- 1 ekor Monyet Hitam Sulawesi (Cynophitecus niger).
Tak hanya terjerat kasus kepemilikan satwa langka dilindungi, Terbit Rencana juga telah menjadi pesakitan dalam kasus korupsi, hingga tindak pidana perdagangan orang (TPPO) karena menyebabkan tiga orang tewas di dalam kerangkeng, tutup.(HND)
Komentar