JPU Tuntun Tosa 20 Tahun Penjara Sebagai Otak Pembunuhan Paino, Keluarga Korban Tak Terima

RUBIS.ID, LANGKAT - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Langkat, yang bersidang hingga pukul 21.30 WIB, Rabu (30/8/2023) dengan terdakwa Luhur Sentosa Ginting alias Tosa.
Tosa merupakan terduga otak pembunuhan berencana terhadap almarhum Paino yang pernah menjadi anggota DPRD Langkat dituntut 20 tahun penjara.
Pembacaan amar tuntutan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Langkat disampaikan Kepala Seksi Pidana Umum (Pidum) Hendra Abdi P Sinaga, langsung disambut histeris keluarga almarhum, yang hingga malam tadi menunggu persidangan.
Sebelumnya sidang tetap saja molor dari jadwal pukul 13.30 WIB menjadi 17.30 WIB dengan terdakwa Dedi Bangun selaku eksekutor yang juga dituntut 20 tahun penjara.
JPU sempat meminta majelis hakim yang dipimpin Ladys Bakara didampingi Maria Barus dan Dicky Irvandi, menskors sidang dua jam dengan dalih menunggu kordinasi dengan pimpinan.
Namun, tanpa alasan jelas persidangan tetap berlangsung dengan pembacaan amar tuntutan kepada Dedi Bangun selaku eksekutor yang menembak mati Paino.
Pembacaan tuntutan terhadap terdakwa Tosa menjadi pemuncak drama penantian keluarga korban maupun warga dengan harapan dijatuhi hukuman seberat-beratnya mungkin karena diduga kuat berperan sebagai dalang atau otak pembunuhan.
Akhirnya, momen penting dinantikan keluarga Alm Paino berserta ratusan warga Desa Besilam Bukit Lembasa, Kecamatan Wampu, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, guna menunggu persidangan berikutnya.
Berharap JPU menuntut Tosa dengan hukuman mati atau seumur hidup, mendengar tuntutan JPU yang hanya 20 tahun terhadap Tosa para pengunjung sidang menjerit histeris, meminta keadilan yang seadil-adilnya, namun apa daya tuntutan sudah dibacakan di persidangan.
Luapan amarah dan kekecewaan keluarga dan warga dapat teratasi dengan tertip oleh tim pengamanan dari Polres Langkat.
Kerabat dekat Alm Paino menyampaikan terima kasih tak terhingga kepada seluruh pihak yang mendukung upaya mereka mendapatkan keadilan.
Sementara Togar Lubis selaku Penasehat Hukum keluarga Almarhum Paino mengatakan, karena dalam pertimbangan ketika JPU menuntut empat terdakwa lain, disitulah pertimbangan, bahwa mereka melakukan perbuatan pembunuhan itu atas perintah terdakwa Luhur Sentosa Ginting, tapi Jaksa menuntut, Tosa selaku otak pelaku tidak pada tuntutan yang maksimal.
Ini aneh, orang yang menyuruh, orang yang membayar, tapi tuntutan sama dengan eksekutor, itulah yang menyebabkan kenapa keluarga korban dan masyarakat kecewa dengan jaksa.
Kami berharap, agar hakim tidak terikat terhadap tuntutan jaksa penuntut umum, majelis hakim yang menangani perkara ini tetap menjatuhkan putusan maksimal sebagaimana fakta persidangan.
Anehnya lagi, dalam amar tuntutan yang dibacakan, Jaksa tidak mempertimbangkan atas yang memberatkan dan meringan, dalam hal ini jaksa hanya membacakan yang meringankan tuntutannya kepada Tosa (masih muda dan tulang punggung keluarga) sementara yang memberatkan tak disebutkan oleh jaksa.
Padahal, dalam hal ini terdakwa (Tosa) merupakan pelaku tindak pidana perkara yang sama (penembakan).
Dan kedua, bahwa tidak ada disitu perdamaian dengan keluarga korban, sekali lagi, kami keluarga masih berharap majelis hakim dapat berlaku adil dalam memutuskan perkara ini, tutup.(HND)
Komentar