Polsek Pangkalan Susu Amankan Bandar Ganja Berserta Barang Bukti

RUBIS.ID, LANGKAT - Personel Polsek Pangkalan susu menangkap pelaku penyalah gunaan narkotika jenis ganja (bandar) di sebuah Tangkahan, di jalan Nurul Huda, Lingkungan IX, Kelurahan Bukit jengkol, Kecamatan Pangkalan Susu, Kabupaten Langkat, Minggu (1/10/23).

Kapolsek Pangkalan susu AKP Zul Iskandar Ginting SH mengungkap Pelaku ditangkap berdasarkan adanya laporan masyarakat yang sangat resah dengan tindakan pelaku yang kerap kali mengedarkan narkoba di daerahnya.

Dari laporan warga, polisi langsung menuju lokasi untuk melakukan penyelidikan, setibanya di lokasi, polisi melihat pelaku AWS alias Ateng (50) warga Dusun IV, Lor. Ali, Desa Paya Tampak, Kecamatan Pangkalansusu, Kabupaten Langkat dan langsung melakukan penangkapan.

Saat penangkapan, polisi menyita barang bukti 35 bungkus paket berisi ganja siap edar berat bruto 150 gr, 1 bungkus plastik berisi daun ganja kering berat bruto 160 gr, 1 bungkus plastik berisi biji ganja berat bruto 30 gr, 1 bungkus plastik berisi batang ganja berat bruto 110 gr dan uang tunai sebesar Rp. 227 ribu hasil penjualan narkotika jenis ganja serta barang bukti lainnya.

Setelah menangkap pelaku, personel selanjutnya melakukan pengembangan dengan mencari barang bukti lain di rumah kediaman AWS alias Ateng.

Setelah menangkap pelaku, personel selanjutnya melakukan pengembangan dengan mencari barang bukti lain di rumah kediaman AWS alias Ateng.

Setibanya dirumah pelaku, polisi melakukan penggeledahan, dari dalam kamar tidur pelaku, personel menemukan kembali barang bukti, kemudian personel membawa pelaku dan barang bukti ke Polsek Pangkalan susu.

Saat ini, pelaku telah diserahkan ke Sat Narkoba Polres Langkat guna menjalani proses lebih lanjut, tutup.(HND)

Komentar

Loading...