Kejari Binjai Amankan 6 Pelaku Dugaan Korupsi Dana Bos dan Penyalahgunaan Dana Komite MAN Kota Binjai

RUBIS.ID, BINJAI - Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Binjai melakukan penahanan terhadap 6 orang terduga dalam kasus dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan penyalahgunaan Dana Komite MAN Kota Binjai Tahun Anggaran 2020 - 2022. Di Madrasyah Aliyah Negeri (MAN) Binjai, Senin (16/10/2023).

Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Binjai, Adre Wanda Ginting, SH mengatakan bahwa para tersangka dugaan korupsi yang ditahan adalah, EV selaku Kepala Madrasah Aliyah Negeri (MAN), NF selaku Bendahara MAN, TR selaku Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar (PPSPM), NK selaku selaku Marketing Penerbit sedangkan AS dan SA merupakan rekanan.

Mereka dibawa oleh tim Kejari dengan tangan diborgol dan dinaikan ke mobil tahanan untuk ditahan pihak penyidik di Lapas Klas IIA Binjai selama 20 hari ke depan sejak tanggal 16 Oktober 2023 sampai tanggal 04 November 2023.

Selanjutnya kita akan mempersiapkan administrasi dan surat dakwaan untuk segera dilakukan pelimpahan ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Binjai H.Jufri Nasution,SH menjelaskan penanganan perkara dugaan korupsi dana BOS dan Komite MAN ini berawal pada Maret 2023 lalu.

Mulanya terjadi aksi unjuk rasa di MAN yang dilakukan oleh para guru maupun murid, Melihat situasi itu dan ditambah adanya laporan yang masuk, akhirnya tim penyidik turun untuk melihat lebih dalam persoalan tersebut.

Setelah dilakukan pendalaman, ternyata penyidik mendapati dugaan pelanggaran pidana korupsi.

Kemudian penyelidikan kita tingkatkan menjadi penyidikan, prosesnya memang panjang, karena kita harus berhati-hati setiap menangani perkara.

Modus operandi yang dilakukan para tersangka untuk memperkaya diri sendiri berbagai cara dilakukan dengan kegiatan-kegiatan fiktif.

Kurang lebih selama 7 bulan kita lakukan penyelidikan, dan akhirnya ditetapkan 6 orang tersangka, terdiri dari kepala sekolah, bendahara, pejabat penanda tangan surat perintah membayar, dan tiga rekanan.

Dalam perkara ini, ditemukan kerugian negara lebih dari Rp1 miliar, dengan modus operandi para tersangka untuk mengambil keuntungan bermacam-macam.

Tapi rata-rata kegiatan fiktif, misalnya melakukan perjalanan dinas ke Sidoarjo Jatim, itu tidak dilakukan, tapi mereka malah liburan ke Bali.

Ada juga kegiatan fiktif di Binjai yang melibatkan rekanan, rekanan itu tahu dan mereka menerima feedback.

Jadi macam-macam modusnya, pengadaan buku juga ada, pembelian ATK dan alat elektronik juga terindikasi fiktif, tidak semua fiktif, tapi indikasi fiktif yang paling banyak.

Jika kita lihat dari penyidikannya, bisa saja ada tersangka tambahan, karena penyidikan itukan berkembang.

Untuk kasus ini penyidik menerapkan pasal 2, 3, 5, dan 11 dalam UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara, tutup.(HND)

Komentar

Loading...