Petani Asal Aceh Tenggara Diadili Kasus 100 Kg Ganja

Persidangan kasus ganja seberat 100 kg, Sofian Syah alias Sofian (25), Jumat (3/11/2023), Foto: Dian/Redaksi Rubis.id (Ist).

RUBIS.ID, MEDAN - Terjerat kasus ganja seberat 100 kg, Sofian Syah alias Sofian (25), petani, warga Desa Mendabe, Kec. Babussalam, Kab. Aceh Tenggara, Aceh mulai diadili dalam persidangan yang digelar online di Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Dilansir wartawan dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Medan, Jumat (3/11/2023), Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sri Hartati dalam surat dakwaannya yang dibacakan di hadapan majelis hakim diketuai Fauzul Hamdi mengatakan, perkara ini bermula pada Agustus 2023 lalu.

"Saat itu petugas kepolisian dari Polda Sumut mendapatkan informasi dari masyarakat di Jln Kenanga Raya, Kel. Tanjung Sari, Kec. Medan Selayang sering terjadi transaksi narkotika jenis ganja," kata JPU.

JPU menjelaskan selanjutnya polisi melakukan penyamaran sebagai pembeli dan memesan 100 kg ganja kepada Irwansyah alias Iwan (DPO). Disepakati harganya Rp75 juta.

"Ternyata saat transaksi dilakukan, yang datang adalah terdakwa Sofian dengan mengendarai becak motor BK 3925 OI," cetus JPU.

JPU mengungkapkan, tak mau buruannya kabur, polisi langsung menangkap terdakwa berikut barang bukti ganja seberat 100 kg.

Kepada polisi, terdakwa menerangkan sebelumnya dia disuruh oleh Irwansyah alias Iwan (DPO) untuk mengantarkan ganja tersebut. Apabila berhasil maka terdakwa akan mendapat upah sebesar Rp1 juta.

"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 111 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika," pungkas JPU. (dian)

Komentar

Loading...