Kasus 135 Kg Ganja, Seorang Mahasiswa di Medan Divonis 20 Tahun Bui

RUBIS.ID, MEDAN - Terjerat kasus ganja seberat 135 kg, seorang mahasiswa bernama Dodi Andreanto Sidabalok alias Dodi divonis selama 20 tahun penjara di Pengadilan Negeri (PN) Kamis (9/11/2023).
Vonis terhadap Dodi dibacakan oleh majelis hakim diketuai Sayed Tarmizi dalam persidangan yang digelar online.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Dodi Andreanto Sidabalok alias Dodi oleh karena itu penjara selama 20 tahun dan denda Rp2 miliar subsider 6 bulan kurungan," tegas majelis hakim.
Majelis hakim mengatakan, dari fakta-fakta terungkap di persidangan, perbuatan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) KUHPidana.
"Yakni tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I jenis ganja seberat 135 kg," ungkap majelis hakim.
Majelis hakim menjelaskan adapun hal yang memberatkan perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan peredaran gelap narkotika dan meresahkan masyarakat.
"Sedangkan hal meringankan terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa masih muda yang memiliki kesempatan untuk memperbaiki perbuatannya, serta terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya," pungkas majelis hakim.
Vonis majelis hakim jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Maria Tarigan yang menuntut terdakwa dengan pidana mati.
Menanggapi vonis majelis hakim, baik terdakwa maupun JPU menyatakan pikir-pikir apakah terima atau mengajukan banding.
Untuk diketahui, Dodi dalam perkara ini diadili bersama 2 temannya masing-masing (berkas terpisah) yakni Putra dan Sabar Hasibuan alias Sabar.
Putra dan Sabar berperan mengantarkan ganja dari Aceh ke Medan dan Dodi sebagai penerima ganja tersebut di Medan.
Sementara itu JPU dalam surat dakwaannya menguraikan, perkara ini bermula pada Mei 2023 lalu.
Saat itu Putra dan Sabar yang bekerja di sebuah gudang di daerah Takengon dihubungi oleh Ipul.
Putra ditawarkan pekerjaan membawa ganja dari Blangkejeren, Aceh menuju Medan dengan ongkos sebesar Rp250 ribu per kg.
Dengan komitmen, dibayar separuh dan sisanya dibayarkan sekitar 10 hari setelah barang diterima oleh pembeli. Putra pun mengajak Sabar.
Selanjutnya Ipul mentransfer Rp2 juta kemudian merental mobil Rp500 ribu dan memuat ganja ke dalam mobil. Putra lalu menjemput Sabar dan mereka berangkat ke Medan.
Saat tiba di daerah Tanjungpura, Ipul mengirimkan nomor handphone penerima ganja tersebut yakni Dodi. Benar saja, tak lama kemudian Dodi meneleponnya berpesan agar memberitahunya bila sudah sampai di Medan.
Namun saat masih berada di kawasan Stabat, Kab. Langkat petugas kepolisian dari Polda Sumut menangkap Putra dan Sabar.
Selanjutnya dilakukan pengembangan dan polisi kembali menangkap Dodi di Jln Harmonika Baru, Kec. Medan Selayang. (dian)
Komentar