Kejari Medan Terima Tahap II Kasus 52 Kg Sabu dan 323 Ribu Butir Ekstasi dari BNN
RUBIS.ID, MEDAN - Seorang wanita yang dijuluki sebagai ratu narkoba Aceh bernama Hanisah alias Nisa (39) kini ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan di Rutan Perempuan Kelas II Medan.
Penahanan tersebut dilakukan setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) kasus narkotika jenis sabu seberat 52 kg lebih dan 323 ribu butir ekstasi dari penyidik Badan Narkotika Nasional (BNN) RI di ruang Tahap II Gedung Kejari Medan.
Selain Nisa, Kejari Medan juga melakukan penahan terhadap 5 tersangka lainnya di Rutan Tanjunggusta Medan.
Adapun kelima tersangka lainnya yakni Hamzah alias Andah (31) warga Desa Teupin Rusep, Kec. Sawang, Kab. Aceh Utara, Al Riza alias Riza Amir Aziz (29) warga Desa Blang Mee, Kec. Kutablang, Kab. Bireuen, Aceh.
Kemudian, Mustafa alias Pak Muis (55) warga Medan Sunggal, Nasrullah alias Nasrul (33) warga Dusun Bungong, Kab. Bireuen, Aceh dan Maimun alias Bang Mun (54) warga Peusangan, Kab. Bireuen, Aceh.
Hal itu dibenarkan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Medan Muttaqin Harahap melalui Kasi Intelijen Simon ketika dikonfirmasi wartawan, Jumat (24/11/2023) siang. Simon mengatakan dari 6 tersangka tersebut salah satunya merupakan wanita.
"Benar. Kita telah menerima pelimpahan tahap II dari penyidik BNN. Setelah melakukan tahap II, para tersangka langsung dilakukan penahanan hingga 20 hari kedepan sembari menunggu JPU melimpahkan berkas tersebut ke Pengadilan," ujar Simon didampingi Kasi Pidum Deny Marincka Pratama.
Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal pidana penjara seumur hidup atau pidana mati.
Diketahui, BNN RI berhasil menangkap sosok ratu narkoba Aceh bernama Hanisah alias Nisa dan kelima tersangka lainnya, pada 8 Agustus 2023 lalu.
Penangkapan itu berawal dari hasil penggerebekan yang dilakukan terhadap sebuah ruko depan Pasar Sunggal, Medan. Dari penangkapan itu, BNN berhasil mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 52 kg lebih dan dan 323 ribu butir ekstasi.
Selain narkotika, BNN juga mengamankan 1 unit mobil yang juga berada di dalam ruko dan rencananya akan digunakan sebagai alat atau sarana mengangkut dan membawa narkotika tersebut. (dian)
Komentar