Dimos Tidak Percaya Karena Melanggar Sejumlah Aturan, Ketua DPRK Minta Bukti Otentik

RUBIS.ID, SUBULUSSALAM - Dimosi tidak percaya karena melanggar sejumlah aturan oleh 16 anggota DPRK Subulussalam dengan menyurati BKD setempat, Ketua DPRK meminta BKD membuktikan pelanggaran yang dia lakukan secara otentik selama empat tahun lebih memimpin lembaga legislatif itu.

Ketua DPRK Subulussalam, Ade Fadly Pranata Bintang, S.Ked (foto) meminta itu ketika dikonfirmasi melalui pesan WA-nya, Senin (8/1/2024).

Surat dua Fraksi DPRK kepada Badan Kehormatan Dewan (BKD), 3 Januari 2024 perihal Penyampaian Mosi Tidak Percaya Terhadap Ketua DPRK Subulussalam, ditembuskan kepada Menteri Dalam Negeri, Gubernur dan Ketua DPRA Aceh serta Wali Kota Subulussalam. 

Menandatangani surat itu Ketua Fraksi Geranat, Bahagia Maha, Sekretaris Salehati serta Wakil Ketua Dedi dan anggota Hariansyah, Dewita Karya, Jefri Husni, Fajri Munte, S. Saddam Husein Ali T dan H. Mukmin. Sementara Fraksi Sada Kata ditandatangani Ketua, Samiun Jabat, Wakil Ketua Karlinus, Sekretaris Dolly S. Cibro, SH serta Guspri Maha Pinem, SH dan H. Zainudin. 

Fadly menilai, landasan mosi tidak percaya tak jelas sehingga perlu dipertanyakan apakah diatur dalam tata tertib DPRK Subulussalam. 

Menurut dia, empat tahun lebih memimpin DPRK, masyarakat bisa menilai bagaimana DPRK berjalan baik dan lancar.

Namun Fadly menilai wajar karena 2024 masuk tahun politik, orang tergabung di berbagai partai politik berbeda cara dalam melakukan manuver politik.

"Kita silakan BKD membuktikan secara otentik letak pelangggaran itu, dasarnya bukan kesepakatan bersama 16 anggota dewan yang mungkin punya kepentingan politik sama," pesan Fadly.

Ditegaskan, dirinya juga akan membuktikan ke publik, siapa anggota DPRK yang selama ini menjalankan tugas dan fungsi sebagai anggota legislatif sesuai UU, seperti menghadiri rapat-rapat penting DPRK, paripurna atau rapat AKD lainnya. (BM)

Komentar

Loading...