KPU Binjai Temukan 785 Lembar Surat Suara Rusak Dan Tidak Layak Pakai

RUBIS.ID, BINJAI - Proses sortir dan pelipatan surat suara Pemilu 2024 sendiri telah selesai dilakukan KPU Kota Binjai selama 5 hari, terhitung sejak 10 hingga 15 Januari 2024.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Binjai menemukan sedikitnya 785 lembar surat suara Pemilu 2024 hasil sortir dan pelipatan dalam kondisi rusak dan tidak layak digunakan.
Ketua KPU Kota Binjai, Anton Indratno, menggapai hal tersebut, Anton mengatakan Alhamdulillah, proses sortir dan pelipatan surat suara sudah selesai kita lakukan.
Dari total 1.106.014 lembar surat suara yang sudah disortir dan dilipat, kita dapati 785 lembar kondisinya rusak dan salah cetak, Sedangkan 1.105.229 lembar lagi kondisinya baik.
Dari total 785 lembar surat suara rusak, sebanyak 217 lembar di antaranya adalah surat suara rusak untuk Pemilihan Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden.
173 lembar surat suara rusak untuk Pemilihan Calon Anggota DPD RI Sumatera Utara, 245 lembar surat suara rusak untuk Pemilihan Calon Anggota DPR RI Dapil Sumatera Utara III, dan 101 lembar surat suara rusak untuk Pemilihan Calon Anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara Dapil XII.
Kemudian, terdapat juga 2 lembar surat suara rusak untuk Pemilihan Calon Anggota DPRD Kota Binjai Dapil I, 11 lembar surat suara rusak untuk Pemilihan Calon Anggota DPRD Kota Binjai Dapil II, 15 lembar surat suara rusak untuk Pemilihan Calon Anggota DPRD Kota Binjai Dapil III, 10 lembar surat suara rusak untuk Pemilihan Calon Anggota DPRD Kota Binjai Dapil IV, dan 11 lembar surat ruak untuk Pemilihan Calon Anggota DPRD Kota Binjai Dapil V.
Untuk kondisi surat suara yang baik maupun yang rusak, kita simpan di Gudang Logistik KPU Binjai.
Meskipun KPU Kota Binjai telah menyelesaikan proses penyortiran dan pelipatan surat suara Pemilu 2024.
Kita masih tetap memerintahkan pendistribusian surat suara tambahan untuk menutupi kebutuhan surat suara yang jumlahnya masih kurang dan surat suara pengganti yang rusak.
Usulannya sudah kita ajukan kemarin, tanggal 15 Januari 2024, namun kita masih akan menunggu Arahan dari KPU Provinsi, kapan surat suara tambahan ini didistribusikan ke KPU Binjai.
Untuk kebutuhan surat suara Pemilu 2024 di Kota Binjai mencapai 1.103.255 lembar.
Jumlah ini meliputi surat suara Pemilihan Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden, Pemilihan Calon Anggota DPD RI, Pemilihan Calon Anggota DPR RI Dapil Sumatera Utara III, Pemilihan Calon Anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara Dapil XII, dan Pemilihan Calon Anggota DPRD Kota Binjai di seluruh dapil, yang masing-masing berjumlah 220.651 lembar, tutup.(HND)
Komentar