Trio Pelaku Curas Diciduk Polresta Deli Serdang, 1 Lagi Masih Diburu
RUBIS.ID, DELI SERDANG - Trio pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) ditangkap Tim Jatanras Bringas Polresta Deli Serdang, Jumat lalu, 26 Januari 2024.
Ketiganya, yaitu MRS (25), warga Jalan Imam Bonjol, Kecamatan Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang; MJR (17), warga Jalan Tengku Fakhrudin, Gang Mumet, Kecamatan Lubuk Pakam dan YZ Alias C (24), warga Jalan Dr Cipto, Kecamatan Lubuk Pakam. Satu pelaku lainnya berinisal R, masih dalam pengejaran.
Pencurian yang dilakukan para pelaku, berawal pada Rabu malam, 24 Januari 2024, sekira pukul 20.15 WIB. Korban, Reno dan Wanda berboncengan mengendarai sepeda motor bersama teman-teman mereka lainnya ke Jalan Imam Bonjol, Kelurahan Cemara, Kecamatan Lubuk Pakam, tepatnya di sekitaran SPBU Lapangan Segitiga.
Mereka berniat bertransaksi ikan hias. Setibanya di tempat tersebut, tidak beberapa lama datang beberapa orang tidak dikenal mendatangi mereka dengan membawa senjata tajam jenis celurit, lalu mengambil paksa kunci sepeda motor mereka.
Selanjutnya korban dibawa pelaku, MRS, MJR, YZ alias C (24) dan R ke tempat agak sepi tidak jauh dari lokasi. Kemudian pelaku mengambil uang dan handphone korban. Setelah itu, para pelaku pergi meninggalkan korban di tempat kejadian sambil membawa sepeda motor milik korban.
"Korban melaporkan kejadian yang dialaminya kepada kami dan dari situ kita langsung melakukan penyelidikan," kata Kapolresta Deli Serdang, Kombes Pol Raphael Sandhy Cahya Priambodo melalui Wakasat Reskrim, AKP Natanael Sitepu kepada wartawan, Minggu (28/1/2024).
Dari penyelidikan yang dilakukan, pada Jumat, 26 Januari 2024, pukul 17.00 WIB, Tim Bringas Polresta Deli Serdang mendapat informasi tentang keberadaan para pelaku. Akhirnya, petugas mengamankan pelaku MRS di Lapangan Segitiga Lubuk Pakam.
Satu jam kemudian, pukul 18.00 WIB, pelaku ledua, MJR pun ditangkap di Jalan Dr Cipto, Kecamatan Lubuk Pakam dan YZ Alias C diciduk di Pasar 4, Kecamatan Lubuk Pakam.
Ketiganya langsung digelandang ke Mapolresta Deli Serdang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. "Para tersangka kita jerat dengan Pasal 365 KUHPidana," sebutnya. (red)
Komentar