Bejat! 11 Pemuda di Deli Serdang Perkosa Seorang Remaja Perempuan, 4 Ditangkap, 7 Lagi Masih Diburu

RUBIS.ID, DELI SERDANG - Memang betul-betul bejat zaman sekarang. Anak muda yang harusnya jadi generasi penerus bangsa, namum nyatanya tak bisa diharapkan. Sama sekali tak bermoral.

Bayangkan saja! Ada 11 pemuda tega memperkosa seorang remaja putri berusia 18 tahun secara bergiliran.

Peristiwa miris ini terjadi di sebuah rumah kosong di Jalan Trembesi Perumahan Oma Deli, Desa Marindal II, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara. Korbannya adalah SR, gadis berusia 18 tahun, warga Medan Johor, Kota Medan.

Ke-11 pelakunya, antara lain GT alias Andi (19), warga Jalan Perhubungan, Desa Marindal II; AP alias Ariel (22), warga Jalan Perhubungan, Desa Marindal II; GN (19), warga Desa Marindal II; JH (22), warga Jalan Perhubungan, Desa Marindal II; YS alias Yoel, DS alias Elo, HPG alias Petrus, MD alias Markus PG alias Putra, RS alias Rikel, dan AS alias Andre.

Dari ke-11 pelaku, empat di antaranya sudah ditangkap personel Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Patumbak berdasarkan Laporan Polisi No: LP/B/111/II/2024/SPKT/POLSEK PATUMBAK/POLRESTABES MEDAN/POLDA SUMATERA UTARA, tanggal 11 Februari 2024, yakni GT alias Andi (19), warga Jalan Perhubungan, Desa Marindal II; AP alias Ariel (22), warga Jalan Perhubungan, Desa Marindal II; GN (19), warga Desa Marindal II; JH (22), warga Jalan Perhubungan, Desa Marindal II.

Sedangkan, tujuh pelaku lain, YS alias Yoel, DS alias Elo, HPG alias Petrus, MD alias Markus PG alias Putra, RS alias Rikel, dan AS alias Andre, masih diburu petugas.

Selain itu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya sebuah kemeja warna hitam, satu celana panjang warna pink, sebuah jilbab warna hitam, satu tangtop warna biru, satu celana dalam wanita warna cream dan satu bra wanita warna pink.

Kanit Reskrim Polsek Patumbak, Iptu Jikri Sinurat kepada wartawan, Selasa (13/2/2024), menjelaskan pada Sabtu, 10 Februari 2024 lalu, korban berjumpa dengan pelaku, GT alias Andi untuk berkenalan di sebuah warung kopi (warkop) di Jalan STM. Dari situ, korban dan pelaku pergi ke rumah teman korban, Dita di Desa Marindal I. Saat itu, waktu sudah menunjukkan pukul 22.00 WIB.

Dari rumah Dita, pelaku mengajak korban membeli makan. Korban pun menuruti ajakan pelaku. Setelah itu, GT alias Andi membawa korban ke rumah kontrakan temannya. Saat itu, teman-teman pelaku sedang berkumpul. Sekitar 10 orang.

Karena sudah larut malam, pemilik kontrakan, Daniel mengusir GT alias Andi. Karena diusir, pelaku pun mengajak korban untuk pulang. Namun ternyata itu hanya akal bulus pelaku. Dia malah membawa korban ke sebuah rumah kosong di Jalan Trembesi, Desa Marindal II, Kecamatan Patumbak. Anehnya, ke-10 teman pelaku mengikutinya.

Melihat gelagat yang mencurigakan, korban sempat menolak. Namun, GT alias Andi memaksa dengan menarik tangan korban dan mengancam akan membunuhnya jika tidak menuruti keinginannya untuk bersetubuh. Celakanya, tidak hanya GT alias Andi yang mengancam korban, ke-10 pelaku lainnya juga melakukan hal yang sama.

Di situlah masa-masa kelam korban. Dengan ketidakberdayaannya serta di bawah ancaman pembunuhan yang disampaikan pelaku, korban akhirnya hanya bisa pasrah ketika dia dinodai pelaku.

Penderitaan yang dialaminya tak cukup sampai di situ. Korban pun digilir oleh 10 pelaku lainnya, mulai dari AP alias Ariel, GN, JH, YSiahaan alias Yoel, DS alias Elo, HPG alias Petrus, MD alias Markus, PG alias Putra, dan RK alias Rikel.

Parahnya lagi, pelaku, GT alias Andi menjadi orang pertama dan terakhir menyetubuhi korban. Sebab, setelah RK alias Rikel melampiaskan nafsu bejatnya, GT alias Andi kembali memperkosa korban. Terhitung, korban diperkosa sebanyak 12 kali. GT alias Andi dua kali, dan ke-10 pelaku lainnya masing-masing satu kali.

Sedihnya lagi, usai melancarkan aksi bejatnya secara bergiliran, para pelaku meninggalkan korban sendirian di Desa Marindal II, Patumbak.

"Modusnya, pelaku mengajak korban berjalan lalu membawa ke rumah kosong melakukan pengancaman dan selanjutnya melakukan pemerkosaan terhadap korban," kata Iptu Jikri.

Dengan sempoyongan dan perasaan yang tak karuan, korban mendapati Kantor Polsek Patumbak, Minggu dini hari (11/2/2024), sekira pukul 02.00 WIB.

Dengan sedih dan kalutnya, korban melaporkan peristiwa kelam yang baru dialaminya ke personel Piket Polsek Patumbak. Untungnya, laporan korban itu langsung ditanggapi.

Tanpa berlama-lama, personel Reskrim Polsek Patumbak langsung membawa korban menuju lokasi kejadian untuk dilakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan penyelidikan.

Sesampainya di rumah teman pelaku, Daniel Tampubolon, petugas mendapat informasi salah satu pelaku, JH sedang tertidur di rumahnya di Jalan Perhubungan, Dusun IV, Desa Marindal II. Petugas pun bergerak dan mengamankan JH. Saat diinterogasi, JH mengakui perbuatannya. Dari situ, petugas melakukan pengembangan.

Dari pengembangan yang dilakukan, petugas kembali menangkap pelaku lainnya, yakni AP alias Ariel di rumahnya, kemudian GN juga di rumahnya.

Lantas, petugas menggeledah rumah warga, Daniel Clinton Tampubolon didampingi Kepala Seksi Trantib Patumbak, RT serta kepala dusun setempat. Dalam penggeledahan itu, petugas mendapati GT alias Andi yang menjadi pelaku utama sedang bersembunyi di balik sofa di dalam ruang tamu rumah Daniel Clinton Tampubolon.

Petugas kemudian menggelandang keempat pelaku ke Mapolsek Patumbak untuk diproses hukum dan kepentingan pengembangan.

Sesampainya di Mapolsek Patumbak, petugas menginterogasi keempat pelaku dan mereka mengakui perbuatan bejatnya terhadap korban.

"Untuk pelaku lainnya masih dalam pengejaran. Para pelaku kita kenakan Pasal 6 huruf b dari UU No.12 Tahun 2022 dan atau Pasal 285 dan atau Pasal 289 dari KUHPidana," sebut Iptu Jikri. (red)

Komentar

Loading...